Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15A

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan; c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d; d. mengeluarkan dan membuka kantong plastik tersegel yang berisi formulir Model C.Hasil-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; f. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan data hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan Model C.Hasil Salinan- KWK yang dimiliki Saksi dan Panwaslu Kecamatan; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tertuang dalam Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK; j. menyelesaikan apabila hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat Panwaslu Kecamatan yang hadir. (6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan. (7) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota. (8) PPK wajib mencatat pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK. (9) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Your Correction