Correct Article 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS dan sekretariat PPS untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS dalam satu wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. anggota PPK dibantu sekretariat PPK bertugas menyiapkan data hasil Penghitungan Suara di TPS, dan kotak suara;
c. ketua atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model C.Hasil-KWK; dan
d. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas mengoperasikan Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang berisi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan.
(3) Dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, PPK menampilkan data rekapitulasi hasil penghitungan suara menggunakan LCD projector.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
