Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS dan sekretariat PPS. (3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang yang bertugas secara bergantian; e. dalam hal Rekapitulasi dilakukan secara paralel, Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat. (4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait. (5) Dalam hal saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan. (6) PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara. 8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction