Correct Article 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) PPS menerima kotak suara dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK.
(2) PPS wajib:
a. mengumumkan formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS melalui Sirekap di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, selama 7 (tujuh) hari;
b. menjaga dan mengamankan kotak suara yang berisi dokumen hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS, dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara,
atau tidak menghilangkan kotak suara;
c. meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat; dan
d. membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kecamatan.
(3) PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel kepada PPK yang berisi dokumen hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Dalam hal keadaan geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, PPS menyampaikan kotak suara kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah Pemungutan Suara.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
