Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 143), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 Pasal 1 diubah, Pasal 1 angka 23 dihapus, dan di antara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction