Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) Tim Kampanye di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LPPDK sesuai dengan tingkatannya kepada Tim Kampanye tingkat nasional. (3) LPPDK Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dan wajib disampaikan kepada KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka. (5) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (6) Penyampaian LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (7) Dalam hal Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
Your Correction