Correct Article 29
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada KPU.
(2) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPSDK yang diunggah melalui Sikadeka.
(3) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Your Correction
