Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye.
Your Correction