Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. (2) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan Dana Kampanye. (3) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon/pengurus/personel Tim Kampanye tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. (4) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Your Correction