Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Your Correction