(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan dan kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung serta Bakal Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya, yang menyatakan:
1. sepakat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. tidak akan menarik Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan didaftarkan;
3. sepakat antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan
4. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah, dengan menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan yang menyatakan:
1. mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
2. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah, menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf g, huruf h, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v dan huruf w menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota;
e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
e1. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1 wajib menyerahkan:
1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya;
2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
3. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan:
1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c) Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di provinsi lain yang tidak sesuai dengan domisili; atau d) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain dalam 1 (satu) provinsi yang tidak sesuai dengan domisili;
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
3. Kepolisian Negara
untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di provinsi lain yang tidak sesuai dengan domisili; atau
4. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain dalam 1 (satu) provinsi yang tidak sesuai dengan domisili;
i. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
j. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;
k. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m;
l. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n;
m. keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s;
n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai
Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
o. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
q. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
r. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; dan
s. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 (empat) centimeter x 6 (enam) centimeter berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 (sepuluh koma dua) centimeter x 15,2 (dua belas koma dua) centimeter atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilengkapi:
a. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain;
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa;
c. surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota;
e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;
dan
f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
(5) Pasangan Calon menyampaikan
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
b. pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
20. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: