Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JRA KPU disusun sebagai pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan Penyusutan Arsip berdasarkan nilai kegunaannya. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak dipisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction