Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 4
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah yang bersangkutan dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas cetak calon penyedia barang serta hasil cetakan yang berkualitas.”
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam norma, standar, prosedur, dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi perlengkapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3) Kelengkapan administrasi lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa tanda khusus/tinta, alat pencoblos dan alas pencoblosan surat suara, template penyandang cacat, segel pemilu, formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir seri C-KWK- KPU beserta lampirannya), dan alat kelengkapan lainnya terdiri dari lem, karet/tali pengikat, label, spidol hitam, sampul kertas, kantong plastik, dan ballpoint.”
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) dihapus.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 7
(1) Spesifikasi teknis surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibuat dengan ketentuan :
a. Jenis kertas : HVS 80 gram (non security paper atau security paper);
b. Bentuk : Memanjang horisontal atau memanjang vertical;
c. Foto pasangan calon: Berwarna;
d. Warna kertas : Putih (minimal 90%); dan
e. Cetak : satu muka dan atau dua muka, dengan hasil cetak berkualitas baik.
(2) Spesifikasi teknis surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dibuat dengan menggunakan jenis kertas tidak berpengaman (non security paper) dengan cetakan non security, atau menggunakan kertas berpengaman dan cetakan berpengaman (security paper dan security printing), dengan mengedepankan penghematan anggaran.
(3) Dalam hal surat suara menggunakan kertas non security harus diberi tanda khusus antara lain dalam bentuk mikroteks sebagai alat pengaman pada format surat suara, bentuk dan penempatan mikroteks tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota setempat.
(4) Bentuk surat suara memanjang horizontal untuk surat suara dengan pasangan calon paling banyak 5 (lima) pasangan, cetak satu muka atau dua muka.
(5) Bentuk surat suara memanjang vertikal untuk surat suara dengan pasangan calon lebih dari 5 (lima) pasangan, cetak dua muka.”
5. Ketentuan Pasal 9 ditambah ketentuan baru menjadi ayat (3), berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 9
(3) Apabila terjadi kerusuhan atau keadaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib MENETAPKAN kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS.”
6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 17
(1) Jumlah kotak suara setiap TPS sebanyak 1 (satu) buah dengan jumlah pemilihnya sampai dengan 600 (enam ratus) orang.
(2) Apabila Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, jumlah kotak suara sebanyak 2 (dua) buah.”
7. Ketentuan Pasal 20 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 21 Formulir yang digunakan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu :
Model Seri A – KWK.KPU yaitu formulir pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
a. Model Seri B – KWK.KPU yaitu formulir kelengkapan pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Model Seri C – KWK.KPU yaitu formulir pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Model Seri D – KWK.KPU yaitu formulir surat pengantar, berita acara, dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”
9. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 22
(2) Contoh jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, adalah sebagaimana dimaksud dalam :
a. Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara;
dan
d. Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.”
10. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 23
(1) Untuk pengamanan, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mencetak Formulir Model C1 – KWK.KPU beserta Lampiran Model C1 – KWK.KPU dan Formulir Lampiran Model DA1 – KWK.KPU yang diberi tanda khusus antara lain berupa mikroteks.
(2) Letak tanda khusus sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya diketahui oleh pihak pencetak yang ditetapkan, dan/atau KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pencetakan Formulir Model C1 – KWK.KPU beserta Lampiran Model C1 – KWK.KPU dan Formulir Lampiran Model DA1 – KWK.KPU sebagaimana dimaksud ayat (1) diadakan sebanyak kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ditambahkan 1 (satu) set Formulir Model C1 – KWK.KPU beserta Lampiran Model C1 – KWK.KPU dan Formulir Lampiran Model DA1 – KWK.KPU sebagai cadangan.
(4) Pengisian Formulir Model C1 – KWK.KPU beserta Lampiran Model C1 – KWK.KPU dan Formulir Lampiran Model DA1 – KWK.KPU dilakukan dengan menggunakan tinta berwarna biru, hijau atau ungu.”
11. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 26
(1) Spesifikasi teknis sampul kertas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibuat dengan ketentuan :
a. Bahan : Kertas samson/kraft 80 gram;
b. Warna : Coklat;
c. Cetak : Satu warna satu muka pada bagian muka sampul.”
12. Ketentuan BAB III DISTRIBUSI PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”BAB IV DISTRIBUSI PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA”
13. Ketentuan BAB III KETENTUAN LAIN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN”
14. Diantara ketentuan BAB III KETENTUAN LAIN dan BAB IV KETENTUAN PENUTUP, ditambah ketentuan baru menjadi BAB VI KETENTUAN PERALIHAN dan ketentuan Pasal 30a, berbunyi sebagai berikut :
“BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30a Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pengadaan dan distribusi alat perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
15. Ketentuan BAB IV KETENTUAN PENUTUP diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”BAB VII KETENTUAN PENUTUP”