Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33A

PERBAN Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS setempat berkoordinasi dengan pimpinan rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih terhadap tahanan di rumah tahanan dan/atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan. (2) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Pemilih menggunakan fotokopi kartu keluarga sebagai dasar Pemutakhiran data Pemilih, jika Pemilih tidak dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; atau c. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak dapat menggunakan bukti diri Pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tetapi berdasarkan data nomor induk kependudukan, nama, dan alamat yang terdapat di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan membuktikan domisili Pemilih yang bersangkutan berada di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan, Pemilih yang bersangkutan didaftarkan ke dalam DPT di TPS terdekat atau DPT di TPS rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan. (3) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan bagi: a. Pemilih yang berdomisili di wilayah kecamatan yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan b. Pemilih yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (4) Dalam hal Pemilih pada rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan dengan MENETAPKAN DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari DPS tempat asal Pemilih terdaftar. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam DPT di TPS terdekat atau DPT di TPS yang dibentuk di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction