Correct Article 33A
PERBAN Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS setempat berkoordinasi dengan pimpinan rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih terhadap tahanan di rumah tahanan dan/atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
(2) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Pemilih menggunakan fotokopi kartu keluarga sebagai dasar Pemutakhiran data Pemilih, jika Pemilih tidak dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
atau
c. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak dapat menggunakan bukti diri Pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tetapi berdasarkan data nomor induk kependudukan, nama, dan alamat yang terdapat di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan membuktikan domisili Pemilih yang bersangkutan berada di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan, Pemilih yang bersangkutan didaftarkan ke dalam DPT di TPS terdekat atau DPT di TPS rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan.
(3) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan bagi:
a. Pemilih yang berdomisili di wilayah kecamatan yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
b. Pemilih yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(4) Dalam hal Pemilih pada rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan dengan MENETAPKAN DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari DPS tempat asal Pemilih terdaftar.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam DPT di TPS terdekat atau DPT di TPS yang dibentuk di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4).
Your Correction
