Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 905), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: