Article I
Ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 24
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan jabatan struktural bagi PNS instansi lain yang dipekerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Bagi pejabat yang dipekerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan alih tugas ke Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pejabat yang bersangkutan akan tetap menduduki jabatan sebelumnya, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.“