Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPR Daerah provinsi dan DPR Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komite Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9. Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk kegiatan yang harus atau tidak boleh dilakukan satuan kerja dan bersifat mengikat.
10. Standar adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
13. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Daftar Calon Tetap, selanjutnya disingkat DCT adalah Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut bakal calon, pas foto bakal calon, nama lengkap bakal calon, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal calon.
17. Partai Politik Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Partai Politik dan disingkat Parpol, adalah peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, dan partai politik lokal Aceh untuk Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di wilayah provinsi Aceh sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KIP Aceh tentang Penetapan Partai Politik Lokal Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRDK Tahun 2014.
18. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
19. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
20. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
22. Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut Waslulap adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
23. Pengawas Pemilu Luar Negeri selanjutnya disebut Waslu-LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
24. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dapil, adalah Wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi www.djpp.kemenkumham.go.id
pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
25. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di dalam negeri.
26. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
27. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.