Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 10
(2) Pembentukan dan pengisian keanggotaan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.”
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e diubah, sehingga ketentuan Pasal 12 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 12
(1) KPPS menerima perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari PPS, terdiri dari :
a. kotak suara sebanyak 1 (satu) buah dengan diberi label Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bilik suara sebanyak 2 (dua) buah;
c. surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS, dan ditambah 2,5 % (dua setengah persen), beserta kelengkapan administrasi lainnya, terdiri dari :
1) tanda khusus/tinta paling banyak 2 (dua) botol;
2) alat pencoblos dan alas pencoblosan surat suara masing-masing 2 (dua) buah;
3) segel Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak 15 (lima belas) buah;
4) formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir seri C-KWK beserta lampirannya);
5) alat kelengkapan lainnya terdiri dari lem, karet/tali pengikat, label, spidol hitam, sampul kertas, kantong plastik, dan ballpoint.
d. daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempatkan di dekat pintu masuk TPS;
e. daftar pemilih tetap untuk TPS sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat oleh PPS;
f. tanda pengenal KPPS sebanyak 7 (tujuh) buah dan tanda pengenal saksi sebanyak sesuai keperluan;
g. surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebanyak jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap untuk TPS;
h. panduan teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS termasuk naskah sumpah/janji KPPS; dan
i. gembok dan anak kunci sebanyak 1 (satu) buah dalam kantong plastik transparan.”
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 2) dan angka 3) diubah, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 13
(2) Pembagian tugas anggota KPPS dan petugas keamanan TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan :
a. apabila KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang :
1) Ketua KPPS sebagai anggota KPPS pertama bertugas memimpin rapat pemungutan suara;
2) Anggota KPPS kedua dan KPPS ketiga membantu ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta lampirannya, salinan daftar pemilih tetap, dan menyiapkan surat suara;
3) Anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk TPS, memeriksa tanda khusus pada jari pemilih, dan membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS;
4) Anggota KPPS kelima bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara, dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat tempat duduk pemilih;
5) Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat kotak suara; dan 6) Anggota KPPS ketujuh bertugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS serta diharuskan memberikan tanda khusus kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan suaranya.
b. Apabila KPPS terdiri dari 6 (enam) orang, Anggota KPPS keenam merangkap melaksanakan tugas Anggota KPPS ketujuh;
c. Apabila KPPS terdiri dari 5 (lima) orang, Anggota KPPS kelima merangkap melaksanakan tugas Anggota KPPS keenam dan Anggota KPPS ketujuh; dan
d. Petugas keamanan TPS bertugas mengadakan penjagaan ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya satu orang berada di depan pintu masuk TPS dan satu orang di depan pintu keluar TPS, yang dilaksanakan oleh Anggota KPPS keempat dan Anggota KPPS ketujuh atau berdasarkan Keputusan Ketua KPPS.”
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga ketentuan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 15
(1) Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C6 - KWK.KPU) kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pemilih setelah menerima pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menandatangani tanda terima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
(3) Apabila pemilih tidak berada ditempat, Ketua KPPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.
(4) Dalam Model C6 - KWK.KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat untuk memberikan suara di TPS.“
5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 16 Pemilih yang sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara belum menerima Model C6 - KWK.KPU, diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS/PPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu pemilih.“
6. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (3) diubah, sehingga ketentuan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 17
(1) Pemilih yang sampai dengan berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, belum menerima Model C6 - KWK.KPU, melaporkan kepada Ketua KPPS atau PPS dengan menunjukkan kartu pemilih, selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan suara.
(2) Ketua KPPS atau Ketua PPS berdasarkan kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meneliti nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap untuk TPS atau daftar pemilih tetap untuk wilayah PPS.
(3) Apabila nama pemilih tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetap, Ketua KPPS berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan surat pemberitahuan (Model C6 - KWK.KPU).“
7. Diantara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 ditambah ketentuan baru, menjadi ketentuan Pasal 17A, berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 17A
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi namanya tercantum dalam data pemilih/DPS dapat memberikan suaranya di TPS.
(2) Apabila nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam data pemilih/DPS, Ketua KPPS berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan surat pemberitahuan (Model C6 – KWK.KPU).”
8. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b diubah, sehingga ketentuan Pasal 26 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 26
(1) Setelah pelaksanaan pemungutan suara dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Ketua KPPS melakukan kegiatan :
a. memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir yang membawa mandat dari tim kampanye pasangan calon;
b. membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya, meletakkannya diatas meja secara tertib dan teratur, selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi dan dicatat dalam formulir Model C4 - KWK.KPU;
c. memperlihatkan kepada pemilih dan saksi pasangan calon yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
d. memperlihatkan kepada pemilih dan saksi pasangan calon yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan disegel;
e. menghitung jumlah surat suara termasuk jumlah cadangan surat suara sebanyak 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS; dan
f. mengumumkan jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan.”
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 29
(2) Anggota KPPS kedua mencatat nama pemilih, nomor kartu pemilih, dan asal TPS terhadap pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam formulir Model C8 - KWK.KPU.”
10. Ketentuan Pasal 35 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 35
a. mengatur susunan tempat penghitungan suara termasuk memasang formulir Model C2 - KWK.KPU berukuran besar, dan tempat duduk saksi diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas; “
11. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c diubah, sehingga ketentuan Pasal 38 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 38
(2) Dalam hal KPPS terdiri dari 7 (tujuh) anggota, pembagian tugas ditetapkan :
a. Ketua KPPS dengan dibantu Anggota KPPS kedua dan Anggota KPPS ketiga memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
b. Anggota KPPS ketiga bertugas mencatat jumlah pemilih, surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1 - KWK.KPU;
c. Anggota KPPS keempat dengan dibantu Anggota KPPS kelima, bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan menggunakan formulir hasil penghitungan suara di TPS (Model C2 - KWK.KPU) ukuran besar;
d. Anggota KPPS keenam, bertugas menyusun surat suara yang sudah diteliti oleh Ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon; dan
e. Anggota KPPS ketujuh, bertugas melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS, antara lain merangkap menjadi petugas keamanan TPS.”
12. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 39
(1) Dalam pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS, melakukan kegiatan :
a. menyatakan pelaksanaan pemungutan suara di TPS ditutup, dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai;
b. membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir;
c. mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPS;
d. menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan;
e. membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan yang terdapat pada surat suara, dan mengumumkan kepada yang hadir perolehan suara untuk setiap pasangan calon yang dicoblos;
f. mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan menggunakan formulir hasil penghitungan suara untuk pasangan calon (Model C2 - KWK.KPU); dan
g. MEMUTUSKAN apabila suara yang diumumkan berbeda dengan yang disaksikan oleh yang hadir dan/atau saksi pasangan calon.
(2) Ketua KPPS dalam meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada surat suara mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Ketua KPPS dalam meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila menemukan surat suara yang hasil pencoblosannya tembus secara garis lurus(simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat 2 (dua) hasil pencoblosan, suara pada surat suara dianggap sah sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.”
13. Ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 41
(5) Keberatan Saksi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dicatat dengan menggunakan formulir Model C3 - KWK.KPU.
(6) Apabila tidak ada keberatan Saksi Pasangan Calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) atau tidak terdapat kejadian khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, Ketua KPPS tetap mengisi formulir Model C3 - KWK.KPU dengan tulisan ”NIHIL” pada formulir Model C3 - KWK.KPU.“
14. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 44
(2) Berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon yang hadir dengan menggunakan ballpoint warna biru atau ungu atau hijau.”
15. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 45
(2) KPPS menyerahkan kotak suara yang telah dikunci dan disegel, berisi Berita Acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan menggunakan surat pengantar/tanda terima (Model C9 - KWK.KPU). “
16. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 46
(1) KPPS wajib memberikan salinan Berita Acara (Model C - KWK.KPU), Cacatan Hasil Penghitungan Suara (Model C1 - KWK.KPU), dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran Model C1 - KWK.KPU) kepada saksi masing-masing pasangan calon yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap serta menempelkan 1 (satu) rangkap Lampiran Model C1 - KWK.KPU di tempat umum.‘
(2) PPS selain memberikan salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan menempelkan Lampiran Model C1 - KWK.KPU di tempat umum dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS, KPPS juga menyampaikan Lampiran Model C1 - KWK.KPU kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman desa/ kelurahan. ”
17. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 51
(1) Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit, memberikan suara di TPS terdekat dengan rumah sakit yang bersangkutan, dengan ketentuan Ketua KPPS pada TPS terdekat dengan rumah sakit tersebut menugaskan Anggota KPPS untuk melayani pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam memberikan suara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara, memberikan suara di TPS pada Lembaga Pemasyarakatan/rumah tahanan yang bersangkutan, dengan ketentuan pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan tersebut dibentuk KPPS yang keanggotaannya berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang untuk
melayani pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara dalam membeikan suara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pembagian kerja Anggota KPPS pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Ketua KPPS.
18. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 56 Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008.”
19. Diantara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 ditambah ketentuan baru, menjadi ketentuan Pasal 56a, berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 56a
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
(2) Pengadaan dan distribusi formulir pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
20. Pada BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN ditambah 4 (empat) ketentuan baru menjadi Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d, dan Pasal 57e berbunyi sebagai berikut “Pasal 57a
(1) Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dilakukan pada hari dan tanggal yang sama antara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, KPPS menerima alat perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan
suara di TPS untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Apabila terjadi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dilakukan pada hari dan tanggal yang sama antara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, untuk tertib penyelenggaraan KPPS mendahulukan kegiatan penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 57b PPS dalam persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, melakukan kegiatan :
a. memberikan bimbingan teknis kepada KPPS di wilayah kerjanya;
b. mengkoordinir KPPS di wilayah kerjanya dalam pemungutan suara dan penghitungan suara;
c. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam mendistribusikan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Pasal 57c
(1) Pasangan calon atau salah satu pasangan calon pada waktu dimulainya masa kampanye sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara meninggal dunia, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur, dengan ketentuan sepanjang masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih :
a. KPPS di wilayah kerja KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membuat pengumuman yang menyatakan bahwa pasangan calon dinyatakan gugur;
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a ditempel pada tiap TPS;
c. Apabila surat suara yang memuat nama pasangan calon yang telah dinyatakan gugur tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam penghitungan suara ternyata mendapat suara sah, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
(2) Pasangan calon atau salah satu pasangan calon pada waktu dimulainya masa kampanye sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara meninggal dunia, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur, dengan ketentuan apabila hanya tinggal 1 (satu) pasangan calon, berlaku
ketentuan Pasal 63 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, yaitu tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Penundaan Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh KPUProvinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota diwilayah KPU Provinsi/KIP Provinsi yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 57d
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
(2) KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
Pasal 57e Untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan :
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota di baca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam;
b. berkennaan denga formulir Seri A sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”
21. Diantara BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN dan BAB VI KETENTUAN PENUTUP ditambah bab baru menjadi BAB VA KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari Pasal 57f, berbunyi sebagai berikut:
“BAB VA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57f Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang pada saat Peraturan ini berlaku sedang dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara;
b. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, apabila telah MENETAPKAN pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.”