Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilu Anggota DPD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPD dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan
fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
8. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
9. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
10. KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
11. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
12. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
13. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
14. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
15. Panitia Pemilu adalah badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri sebagai satu kesatuan fungsi dan berada dalam koordinasi Komisi Pemilihan Umum.
16. Panitia Pengawas adalah badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagai satu kesatuan fungsi dan berada dalam koordinasi Bawaslu.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
19. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
20. Penduduk adalah Warga
yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA.
21. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
22. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
23. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
24. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
25. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
26. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai pengganti sementara kartu tanda penduduk elektronik.
27. Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
28. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal
calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
29. Penelitian Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD dan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD yang bersifat formil.
30. Verifikasi Faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan Pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan Pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD yang bersifat materiil.
31. Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penyerahan, Penelitian Administrassi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
32. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan verifikasi syarat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
33. Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan surat mandat, sebagai penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk keperluan penyerahan dukungan, Penelitian Administrasi dukungan, Verifikasi Faktual dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi dukungan, pendaftaran calon, Penelitian Administrasi
syarat pencalonan dan syarat calon, dan penetapan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
34. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
35. Hari adalah hari kalender.
Dukungan Pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD didasarkan pada jumlah Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir, dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu.
Verifikasi Faktual terhadap dukungan Pemilih yang telah dinyatakan memenuhi syarat di setiap kabupaten/kota dilakukan dengan metode:
a. sampel acak sederhana sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di kabupaten/kota yang bersangkutan, apabila jumlah dukungan yang diserahkan dan dinyatakan memenuhi syarat lebih dari 10 (sepuluh) orang pendukung; atau
b. sensus apabila jumlah dukungan yang diserahkan dan dinyatakan memenuhi syarat di kabupaten/kota yang
bersangkutan paling banyak 10 (sepuluh) orang pendukung.
Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam penyerahan persyaratan dukungan, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual persyaratan dukungan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas harus mengundurkan diri, dan menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dan surat keterangan yang menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses pemberhentian dari pejabat yang berwenang, sebelum masa penyerahan syarat dukungan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian anggota Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus disampaikan pada masa pendaftaran calon Anggota DPD.
(3) Sejak penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri sedang dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisien; dan
m. aksesibilitas.
KPU menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 10
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara daftar nama pendukung dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual dengan metode pengambilan sampel dukungan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota, dan/atau dengan metode sensus, berdasarkan hasil Penelitian Administrasi di provinsi yang bersangkutan.
Article 11
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), berupa:
a. daftar nama dan identitas pendukung, jumlah sampel dan nama sampel pendukung melalui SIPPP;
dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat pendukung, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung.
Article 12
(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPD yaitu perseorangan.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan persyaratan dukungan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), selama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Article 13
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat menunjuk 2 (dua) orang Petugas Penghubung di provinsi dan kabupaten/kota dengan surat mandat yang bertugas menjadi penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas memasukkan data persyaratan dukungan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP.
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisien; dan
m. aksesibilitas.
KPU menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 10
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara daftar nama pendukung dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual dengan metode pengambilan sampel dukungan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota, dan/atau dengan metode sensus, berdasarkan hasil Penelitian Administrasi di provinsi yang bersangkutan.
Article 11
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), berupa:
a. daftar nama dan identitas pendukung, jumlah sampel dan nama sampel pendukung melalui SIPPP;
dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat pendukung, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung.
(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPD yaitu perseorangan.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan persyaratan dukungan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), selama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat menunjuk 2 (dua) orang Petugas Penghubung di provinsi dan kabupaten/kota dengan surat mandat yang bertugas menjadi penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas memasukkan data persyaratan dukungan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP.
(1) Persyaratan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan, meliputi:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Article 15
(1) Persyaratan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan setiap pendukung.
(2) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dilarang melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan dalam pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
Article 16
(1) Apabila pada masa Penelitian Administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, dikenai pengurangan jumlah
dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(2) Data palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fotokopi data identitas kependudukan pendukung perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang berbeda dengan data yang tercantum pada data identitas kependudukan aslinya.
(3) Data yang sengaja digandakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fotokopi data identitas kependudukan pendukung pada data dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang digandakan lebih dari satu kali sebagai pemenuhan data minimal dukungan.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan.
(2) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 (empat belas) Hari.
(4) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD mencantumkan:
a. Keputusan KPU mengenai jumlah penduduk, Pemilih dan kabupaten/kota pada setiap provinsi sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. tempat penyerahan dukungan; dan
c. waktu penyerahan dukungan.
(5) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP.
Article 18
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan melalui SIPPP, mencetak, menandatangani dengan tinta warna biru dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dilampiri dengan daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, sebelum pendaftaran calon Anggota DPD.
(2) Penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan jadwal:
a. hari pertama sampai dengan hari keempat dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan menggunakan formulir Model TT.KPU PROV-DPD.
Article 19
(1) Sebelum menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP.
(2) Daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan identitas:
a. nama pendukung;
b. Nomor Induk Kependudukan;
c. tanggal, bulan, dan tahun lahir;
d. jenis kelamin;
e. pekerjaan; dan
f. alamat lengkap.
(3) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), sampai dengan paling lambat sebelum dimulainya masa penyerahan dukungan.
Pemeriksaan terhadap dokumen dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD terdiri atas:
a. Penelitian Administrasi; dan
b. Verifikasi Faktual.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan persebarannya dengan cara:
a. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD;
b. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD;
c. mencocokkan kesesuaian antara jumlah dan nama pendukung dan persebarannya yang terdapat dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD dengan dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1- DPD;
d. mencocokkan kesesuaian antara nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1-DPD dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
e. meneliti kesesuaian antara formulir Lampiran Model F1-DPD dengan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu;
f. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan;
g. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan wilayah administrasi desa/kelurahan dan kecamatan;
h. meneliti identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung; dan
i. meneliti dugaan dukungan ganda terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
(2) Dalam hal data nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1- DPD tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) Dalam hal nama pendukung yang tercantum dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD tidak tercantum dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh mencoret nama pendukung tersebut dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD.
(4) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal pada formulir Lampiran Model F1-DPD atau identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ditemukan nama pendukung tidak memenuhi syarat usia tanpa dilengkapi dengan bukti status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan selama masa Penelitian Administrasi.
(6) Dalam hal pada formulir Lampiran Model F1-DPD atau identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ditemukan nama pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, Panitia Pengawas, Kepala Desa dan Perangkat Desa, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta KPU/KIP Kabupaten/Kota
untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan selama masa Penelitian Administrasi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terbukti tidak memenuhi syarat, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(8) Dalam hal ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan informasi daftar nama pendukung tersebut kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung.
Article 24
Article 25
(1) Hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dituangkan dalam formulir Lampiran Model BA.ADM.KPU PROV-DPD yang berisi:
a. jumlah dukungan yang diserahkan di setiap kabupaten/kota;
b. jumlah dukungan yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi di setiap kabupaten/kota;
c. jumlah dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi di setiap kabupaten/kota; dan
d. status dukungan dan sebaran dukungan di provinsi yang bersangkutan.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran Model BA.ADM.KPU PROV-DPD.
(3) Berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari setelah Penelitian Administrasi berakhir.
Article 26
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota yang ditentukan untuk provinsi yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan.
(2) Perbaikan pemenuhan syarat minimal dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Model F1.HP-DPD dan formulir Lampiran Model F1.HP-DPD.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan, daftar dukungan perbaikan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan menggunakan formulir Model TT.HP.KPU Prov-DPD.
Article 27
(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal
20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(3) Penyerahan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan jadwal:
a. hari pertama sampai dengan hari keenam dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Article 28
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dengan hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN status dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 4 (empat) Hari sejak berakhirnya masa perbaikan dukungan.
Article 29
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM. HP-
1.KPU PROV-DPD.
(2) Berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi.
Bagian Keempat Penentuan Sampel
Article 30
Article 31
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:
a. Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dalam 4 (empat) rangkap.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
Article 32
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang memuat identitas nama sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7), kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Penyampaian jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP.
(3) Penyampaian jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari setelah berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan.
Article 33
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.
FK.KPU KAB/KOTA DPD, setelah:
a. menerima jumlah sampel, daftar nama sampel yang memuat identitas nama sampel dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4);
b. memeriksa kembali daftar nama sampel yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV DPD dengan daftar dukungan yang tercantum dalam formulir Lampiran Model F1-DPD melalui SIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); dan
c. memeriksa kembali kesesuaian antara daftar nama sampel yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV DPD dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Verifikasi Faktual oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan sampel pendukung kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan kesesuaian fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan asli yang dimiliki sampel pendukung.
(4) Dalam melaksanakan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS selaku petugas verifikator.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat petugas verifikator untuk membantu PPS dalam pelaksanan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(6) Petugas verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 34
Article 35
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) pada tempat yang telah ditentukan paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual, untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungannya.
(2) Dalam hal perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas verifikator atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya melakukan Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang hadir.
(3) Dalam hal pendukung tidak hadir, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung diberi kesempatan untuk menghadirkan langsung ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membuktikan dukungannya, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual.
(4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Article 36
Article 37
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD.
(2) Berita acara hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
(4) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak berakhirnya masa penyampaian jumlah sampel oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 38
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dapat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan hasil supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU.
Article 39
Article 40
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(3) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD.
Article 41
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.KPU PROV DPD.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Penyampaian berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir.
(4) Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
Article 42
Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipergunakan sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan Anggota DPD.
Article 43
Dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon Anggota DPD pada masa pencalonan.
Article 44
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali.
(2) Dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menyerahkan daftar dukungan perbaikan kedua, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan di provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Model F-1.HP DPD dan Lampiran Model F1-DPD.
(3) Daftar dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) atau Pasal 29 ayat (2).
Article 45
(1) Penyerahan dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD menyampaikan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 4 (empat) Hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan jadwal:
a. hari pertama sampai dengan hari ketiga dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Article 46
Dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.
Article 47
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya masa perbaikan kedua Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya perbaikan dukungan dari perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat pada Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dengan hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual kedua.
Article 48
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM.HP-
2.KPU PROV-DPD.
(2) Berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
(3) Penyampaian berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Article 49
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap kabupaten/kota dan/atau jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) pada provinsi yang bersangkutan.
(2) Penentuan jumlah sampel dan pencuplikan sampel dari dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat administrasi, serta penyampaian jumlah sampel dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(3) Contoh penghitungan penentuan sampel dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Jumlah sampel dan nama pendukung hasil cuplikan sampel dan/atau jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan.
Article 50
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan Lampiran 2 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD.
(2) Berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
Article 51
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD setelah:
a. menerima jumlah sampel dan daftar nama sampel dukungan dan/atau pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang memuat identitas nama sampel dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2); dan
b. melakukan pengecekan kembali daftar nama sampel dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV DPD dengan daftar dukungan perbaikan kedua yang tercantum dalam formulir Lampiran Model F1-DPD melalui SIPPP.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36.
Article 52
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD.
(2) Berita acara hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
(4) Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah berakhirnya masa penyampaian jumlah sampel dukungan perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan persebarannya dengan cara:
a. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD;
b. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD;
c. mencocokkan kesesuaian antara jumlah dan nama pendukung dan persebarannya yang terdapat dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD dengan dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1- DPD;
d. mencocokkan kesesuaian antara nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1-DPD dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
e. meneliti kesesuaian antara formulir Lampiran Model F1-DPD dengan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu;
f. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan;
g. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan wilayah administrasi desa/kelurahan dan kecamatan;
h. meneliti identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung; dan
i. meneliti dugaan dukungan ganda terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
(2) Dalam hal data nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1- DPD tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) Dalam hal nama pendukung yang tercantum dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD tidak tercantum dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh mencoret nama pendukung tersebut dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD.
(4) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal pada formulir Lampiran Model F1-DPD atau identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ditemukan nama pendukung tidak memenuhi syarat usia tanpa dilengkapi dengan bukti status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan selama masa Penelitian Administrasi.
(6) Dalam hal pada formulir Lampiran Model F1-DPD atau identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ditemukan nama pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, Panitia Pengawas, Kepala Desa dan Perangkat Desa, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta KPU/KIP Kabupaten/Kota
untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan selama masa Penelitian Administrasi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terbukti tidak memenuhi syarat, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(8) Dalam hal ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan informasi daftar nama pendukung tersebut kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung.
Article 24
Article 25
(1) Hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dituangkan dalam formulir Lampiran Model BA.ADM.KPU PROV-DPD yang berisi:
a. jumlah dukungan yang diserahkan di setiap kabupaten/kota;
b. jumlah dukungan yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi di setiap kabupaten/kota;
c. jumlah dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi di setiap kabupaten/kota; dan
d. status dukungan dan sebaran dukungan di provinsi yang bersangkutan.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran Model BA.ADM.KPU PROV-DPD.
(3) Berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari setelah Penelitian Administrasi berakhir.
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota yang ditentukan untuk provinsi yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan.
(2) Perbaikan pemenuhan syarat minimal dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Model F1.HP-DPD dan formulir Lampiran Model F1.HP-DPD.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan, daftar dukungan perbaikan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan menggunakan formulir Model TT.HP.KPU Prov-DPD.
Article 27
(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal
20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(3) Penyerahan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan jadwal:
a. hari pertama sampai dengan hari keenam dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dengan hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN status dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 4 (empat) Hari sejak berakhirnya masa perbaikan dukungan.
Article 29
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM. HP-
1.KPU PROV-DPD.
(2) Berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi.
Bagian Keempat Penentuan Sampel
Article 30
Article 31
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:
a. Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dalam 4 (empat) rangkap.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
Article 32
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang memuat identitas nama sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7), kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Penyampaian jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP.
(3) Penyampaian jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari setelah berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.
FK.KPU KAB/KOTA DPD, setelah:
a. menerima jumlah sampel, daftar nama sampel yang memuat identitas nama sampel dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4);
b. memeriksa kembali daftar nama sampel yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV DPD dengan daftar dukungan yang tercantum dalam formulir Lampiran Model F1-DPD melalui SIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); dan
c. memeriksa kembali kesesuaian antara daftar nama sampel yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV DPD dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Verifikasi Faktual oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan sampel pendukung kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan kesesuaian fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan asli yang dimiliki sampel pendukung.
(4) Dalam melaksanakan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS selaku petugas verifikator.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat petugas verifikator untuk membantu PPS dalam pelaksanan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(6) Petugas verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 34
Article 35
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) pada tempat yang telah ditentukan paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual, untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungannya.
(2) Dalam hal perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas verifikator atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya melakukan Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang hadir.
(3) Dalam hal pendukung tidak hadir, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung diberi kesempatan untuk menghadirkan langsung ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membuktikan dukungannya, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual.
(4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Article 36
Article 37
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD.
(2) Berita acara hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
(4) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak berakhirnya masa penyampaian jumlah sampel oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 38
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dapat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan hasil supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh:
a. melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual yang telah dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap kabupaten/kota untuk setiap
perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil pembagian dari jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3;
dan
b. menghitung jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus.
(3) Dalam hal hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 dari seluruh kabupaten/kota telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal hasil penjumlahan antara proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan
terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
(5) Dalam hal hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 dari seluruh kabupaten/kota belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat.
(6) Dalam hal hasil penjumlahan antara proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat.
(7) Dalam hal jumlah dukungan belum memenuhi syarat di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki dukungan dan/atau persebaran dukungan.
(8) Perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dengan menambah jumlah kekurangan dukungan yang penambahannya dapat dilakukan pada kabupaten/kota lain yang telah memenuhi syarat Verifikasi Faktual atau menambah dukungan pada kabupaten/kota lain yang belum diajukan.
Article 40
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(3) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD.
Article 41
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.KPU PROV DPD.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Penyampaian berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir.
(4) Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
Article 42
Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipergunakan sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan Anggota DPD.
BAB Ketujuh
Dukungan Perbaikan Kedua Setelah Verifikasi Faktual
Dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon Anggota DPD pada masa pencalonan.
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali.
(2) Dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menyerahkan daftar dukungan perbaikan kedua, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan di provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Model F-1.HP DPD dan Lampiran Model F1-DPD.
(3) Daftar dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) atau Pasal 29 ayat (2).
Article 45
(1) Penyerahan dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD menyampaikan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 4 (empat) Hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan jadwal:
a. hari pertama sampai dengan hari ketiga dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Article 46
Dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.
BAB Kedelapan
Penelitian Administrasi Dukungan Perbaikan Kedua Setelah Verifikasi Faktual
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya masa perbaikan kedua Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya perbaikan dukungan dari perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat pada Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dengan hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual kedua.
Article 48
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM.HP-
2.KPU PROV-DPD.
(2) Berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
(3) Penyampaian berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua.
BAB Kesembilan
Penentuan Sampel Hasil Penelitian Administrasi Dukungan Perbaikan Kedua
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap kabupaten/kota dan/atau jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) pada provinsi yang bersangkutan.
(2) Penentuan jumlah sampel dan pencuplikan sampel dari dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat administrasi, serta penyampaian jumlah sampel dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(3) Contoh penghitungan penentuan sampel dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Jumlah sampel dan nama pendukung hasil cuplikan sampel dan/atau jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan.
Article 50
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan Lampiran 2 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD.
(2) Berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
BAB Kesepuluh
Verifikasi Faktual Hasil Penelitian Administrasi Dukungan Perbaikan Kedua
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD setelah:
a. menerima jumlah sampel dan daftar nama sampel dukungan dan/atau pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang memuat identitas nama sampel dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2); dan
b. melakukan pengecekan kembali daftar nama sampel dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV DPD dengan daftar dukungan perbaikan kedua yang tercantum dalam formulir Lampiran Model F1-DPD melalui SIPPP.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36.
Article 52
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD.
(2) Berita acara hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
(4) Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah berakhirnya masa penyampaian jumlah sampel dukungan perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam hal dukungan perbaikan kedua tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD tidak dapat memperbaiki dukungan lagi.
Article 54
(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dihadiri oleh:
a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD.
(5) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b.
Article 55
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Penyampaian berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno berakhir.
(4) Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
Article 56
Article 57
(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dihadiri oleh:
a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b.
Article 58
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun Berita Acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model BA.REKAP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.REKAP.KPU PROV DPD.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir.
(4) Berita Acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke dalam SIPPP.
Article 59
Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk MENETAPKAN perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dukungan Pemilih dalam pencalonan Pemilu Anggota DPD.
BAB Kesatu
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam hal dukungan perbaikan kedua tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD tidak dapat memperbaiki dukungan lagi.
Article 54
(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dihadiri oleh:
a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD.
(5) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b.
Article 55
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Penyampaian berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno berakhir.
(4) Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
(1) Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual.
(2) Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan:
a. menjumlahkan sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
b. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual
perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
c. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
d. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual awal dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
e. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/ kota yang dilakukan Verifikasi Faktual awal dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
f. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam huruf d, di setiap kabupaten/kota untuk setiap
perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
dan
g. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam huruf e, di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Dalam hal hasil penjumlahan Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal hasil penjumlahan Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Anggota DPD dan tidak memenuhi syarat pencalonan Pemilu Anggota DPD.
Article 57
(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dihadiri oleh:
a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b.
Article 58
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun Berita Acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model BA.REKAP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.REKAP.KPU PROV DPD.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir.
(4) Berita Acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke dalam SIPPP.
Article 59
Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk MENETAPKAN perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dukungan Pemilih dalam pencalonan Pemilu Anggota DPD.
(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. dapat berbicara, membaca. dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis);
atau
2. terpidana karena alasan politik, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;
i. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang;
j. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;
k. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
o. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
p. bersedia untuk tidak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
q. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
r. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
s. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;
t. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan; dan
u. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf k tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
(3) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Article 61
Sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
b. Pondok Pesantren Salafiah;
c. Sekolah Menengah Teologia Kristen; dan
d. Sekolah Seminari yang kesederajatannya, yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
Apabila bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e, wajib menyertakan:
a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
b. fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
BAB VIII
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD
Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD kepada KPU
melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan menyerahkan dokumen pendaftaran.
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD di laman KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau media massa setempat selama 7 (tujuh) Hari.
(2) Pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
a. daftar dokumen pendaftaran; dan
b. waktu dan tempat penyerahan dokumen pendaftaran.
(3) Masa pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jadwal pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditentukan sebagai berikut:
a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh dilarang menerima dokumen syarat minimal dukungan dan syarat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD apabila telah melewati tenggat waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Article 65
Article 66
(1) Surat pencalonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibubuhi tanda tangan asli/basah bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibubuhi tanda tangan asli/basah pejabat yang berwenang dan cap basah.
(3) Surat pencalonan dan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama lengkap bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan nama daerah pemilihannya dalam huruf kapital pada bagian luar map.
Article 67
Article 68
Dalam pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas:
a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi:
1. nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD;
2. hari, tanggal, dan waktu pendaftaran; dan
3. nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Petugas Penghubung;
b. menerima dokumen pendaftaran pada formulir Model TT.Pd-DPD;
c. meneliti kelengkapan dokumen pendaftaran; dan
d. meneliti kesesuaian data calon yang terdapat pada Silon dengan data calon yang terdapat pada naskah asli (hardcopy).
Article 69
(1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dinyatakan lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima Model TT.Pd-DPD kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c terdapat dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dinyatakan belum lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh mengembalikan seluruh dokumen pendaftaran menggunakan Berita Acara Model BA.Pengembalian DPD dan menyampaikan kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD untuk melengkapi dan mendaftarkan kembali ke KPU Provinsi/KIP Aceh sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran dinyatakan tidak sesuai dengan naskah asli (hardcopy), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung wajib melakukan penyesuaian.
(4) Penyesuaian naskah asli (hardcopy) dengan naskah asli elektronik (softcopy) oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan bukti penetapan sebagai peserta Pemilu.
(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, KPU melaksanakan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dengan meneliti naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran yang telah diunggah ke dalam Silon.
(2) KPU memasukkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Silon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara:
a. meneliti kelengkapan dan kebenaran naskah asli (hardcopy) dokumen pendaftaran yang telah diserahkan pada masa pendaftaran;
b. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen pendaftaran dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
c. menyusun Berita Acara hasil Penelitian Administrasi dan kebenaran dokumen dengan menggunakan formulir Model BA.HP-DPD berdasarkan:
1. hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon;
dan
e. menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD paling lama 2 (dua) Hari setelah berakhirnya masa Verifikasi Administrasi.
(4) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.
Article 71
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD selama 4 (empat) Hari.
(2) Jadwal penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai berikut:
a. hari pertama sampai dengan hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dilarang menerima dokumen perbaikan persyaratan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan syarat bakal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD apabila telah melewati tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 72
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 selama 4 (empat) Hari pada masa perbaikan.
(2) Dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya pada jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap.
(3) Dalam memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), ayat (4) sampai dengan ayat (7).
Article 73
(1) Dalam penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas:
a. menyiapkan buku penerimaan dokumen perbaikan yang memuat informasi:
1. nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; dan
2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen perbaikan;
b. menerima dokumen perbaikan pada formulir Model TT.Pb-DPD;
c. meneliti kelengkapan dokumen perbaikan; dan
d. meneliti kesesuaian data calon yang terdapat pada Silon dengan data calon yang terdapat pada naskah asli (hardcopy).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dokumen perbaikan dinyatakan lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima formulir Model TT.Pb-DPD kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat dokumen perbaikan yang dinyatakan belum lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh mengembalikan seluruh dokumen perbaikan menggunakan berita acara dan menyampaikan kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD untuk melengkapi dan mendaftarkan kembali ke KPU Provinsi/KIP Aceh sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d naskah asli elektronik (softcopy) dokumen perbaikan dinyatakan tidak sesuai dengan naskah asli (hardcopy), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung wajib melakukan penyesuaian.
(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, KPU melaksanakan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dengan meneliti naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran yang telah diunggah ke dalam Silon.
(2) KPU memasukkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Silon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara:
a. meneliti kelengkapan dan kebenaran naskah asli (hardcopy) dokumen pendaftaran yang telah diserahkan pada masa pendaftaran;
b. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen pendaftaran dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
c. menyusun Berita Acara hasil Penelitian Administrasi dan kebenaran dokumen dengan menggunakan formulir Model BA.HP-DPD berdasarkan:
1. hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon;
dan
e. menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD paling lama 2 (dua) Hari setelah berakhirnya masa Verifikasi Administrasi.
(4) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD selama 4 (empat) Hari.
(2) Jadwal penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai berikut:
a. hari pertama sampai dengan hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dilarang menerima dokumen perbaikan persyaratan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan syarat bakal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD apabila telah melewati tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 72
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 selama 4 (empat) Hari pada masa perbaikan.
(2) Dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya pada jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap.
(3) Dalam memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), ayat (4) sampai dengan ayat (7).
Article 73
(1) Dalam penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas:
a. menyiapkan buku penerimaan dokumen perbaikan yang memuat informasi:
1. nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; dan
2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen perbaikan;
b. menerima dokumen perbaikan pada formulir Model TT.Pb-DPD;
c. meneliti kelengkapan dokumen perbaikan; dan
d. meneliti kesesuaian data calon yang terdapat pada Silon dengan data calon yang terdapat pada naskah asli (hardcopy).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dokumen perbaikan dinyatakan lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima formulir Model TT.Pb-DPD kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat dokumen perbaikan yang dinyatakan belum lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh mengembalikan seluruh dokumen perbaikan menggunakan berita acara dan menyampaikan kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD untuk melengkapi dan mendaftarkan kembali ke KPU Provinsi/KIP Aceh sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d naskah asli elektronik (softcopy) dokumen perbaikan dinyatakan tidak sesuai dengan naskah asli (hardcopy), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung wajib melakukan penyesuaian.
Article 74
BAB X
PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU MENETAPKAN nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS menggunakan formulir Model DCS DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto terbaru bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) DCS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
Article 76
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCS anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada publik untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat.
(2) Pengumuman DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
c. laman, kantor, atau sarana pengumuman lainnya di tempat-tempat yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 77
Penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76, dilakukan selama 3 (tiga) Hari.
Article 78
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana tercantum dalam DCS.
(2) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti pendukung lainnya.
(3) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak DCS anggota DPD diumumkan, melalui:
a. pos;
b. surat elektronik (email); dan/atau
c. menyampaikan secara langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya masa penyampaian masukan dan/atau tanggapan masyarakat.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa klarifikasi.
Article 79
(1) DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat diubah apabila:
a. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia; atau
c. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengundurkan diri.
(2) Perubahan urutan anggota DPD dalam DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
Article 80
(1) KPU MENETAPKAN bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT menggunakan formulir Model DCT DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan foto calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
(3) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno.
(4) Penyusunan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari.
(5) Penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada hari terakhir penyusunan DCT.
Article 81
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCT anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) kepada publik.
(2) Pengumuman DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
c. laman, kantor, atau sarana pengumuman lainnya di tempat-tempat yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Pengumuman DCT anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), dilakukan selama 3 (tiga) Hari setelah penetapan DCT anggota DPD.
Article 82
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti.
Article 83
(1) Dalam hal sebelum KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD.
(2) Dalam hal setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari DCT.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU:
a. mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT;
b. menyusun berita acara; dan
c. MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Pencoretan nama calon dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT.
(1) KPU MENETAPKAN nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS menggunakan formulir Model DCS DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto terbaru bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) DCS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
Article 76
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCS anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada publik untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat.
(2) Pengumuman DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
c. laman, kantor, atau sarana pengumuman lainnya di tempat-tempat yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 77
Penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76, dilakukan selama 3 (tiga) Hari.
Article 78
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana tercantum dalam DCS.
(2) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti pendukung lainnya.
(3) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak DCS anggota DPD diumumkan, melalui:
a. pos;
b. surat elektronik (email); dan/atau
c. menyampaikan secara langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya masa penyampaian masukan dan/atau tanggapan masyarakat.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa klarifikasi.
Article 79
(1) DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat diubah apabila:
a. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia; atau
c. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengundurkan diri.
(2) Perubahan urutan anggota DPD dalam DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
(1) KPU MENETAPKAN bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT menggunakan formulir Model DCT DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan foto calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
(3) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno.
(4) Penyusunan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari.
(5) Penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada hari terakhir penyusunan DCT.
Article 81
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCT anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) kepada publik.
(2) Pengumuman DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
c. laman, kantor, atau sarana pengumuman lainnya di tempat-tempat yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Pengumuman DCT anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), dilakukan selama 3 (tiga) Hari setelah penetapan DCT anggota DPD.
Article 82
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti.
Article 83
(1) Dalam hal sebelum KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD.
(2) Dalam hal setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari DCT.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU:
a. mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT;
b. menyusun berita acara; dan
c. MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Pencoretan nama calon dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT.
(1) DCT anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi.
(2) DCT anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
(3) DCT anggota DPD untuk keperluan kampanye serta pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberi nomor urut berdasarkan urutan abjad nama calon anggota DPD yang telah ditetapkan oleh KPU.
(4) Nomor urut calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah nomor urut terakhir Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.
Article 85
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan penyerahan syarat dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Anggota DPD tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 86
Dalam melaksanakan proses penyerahan, penelitian dan verifikasi dukungan dan pencalonan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD menggunakan SIPPP.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 406);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1016); dan
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 88
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Surat pernyataan penyerahan dukungan dan daftar dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) menggunakan formulir Model F1-DPD dilampiri dengan:
a. daftar nama dan tanda tangan atau cap jempol jari tangan pendukung yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota, kecamatan atau sebutan lainnya, dan desa atau sebutan lain/kelurahan dengan menggunakan formulir Model F1-DPD; dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang disusun sesuai dengan daftar dukungan.
(2) Susunan daftar nama pendukung untuk setiap desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Daftar nama pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk:
a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui SIPPP; dan
b. naskah asli (hardcopy).
(4) Naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan daftar dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada SIPPP.
(5) Daftar dukungan yang terdapat dalam naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus sesuai dengan daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Kesesuaian daftar pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. urutan daftar nama pendukung; dan
b. identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap.
(7) Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(8) Daftar nama dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual;
b. 1 (satu) rangkap dokumen fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
c. 1 (satu) rangkap dokumen fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai arsip perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh dengan membubuhkan paraf dengan tinta warna biru dan cap basah.
(1) Dalam hal pada saat penyampaian surat pernyataan penyerahan dukungan dan daftar dukungan belum memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib melengkapi daftar dukungan.
(2) Dalam hal jumlah daftar dukungan pada formulir Lampiran Model F1-DPD yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy) tidak sesuai dengan naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib memperbaiki dan/atau melengkapi daftar dukungan pada naskah asli (hardcopy) atau naskah asli elektronik (softcopy).
(3) Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. daftar dukungan pada naskah asli (hardcopy), apabila jumlahnya kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli elektronik (softcopy) pada SIPPP; atau
b. daftar dukungan pada naskah asli elektronik melalui SIPPP, apabila jumlahnya kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy).
(4) Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan dukungan pada naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara KPU Provinsi/KIP Aceh membuka akses untuk memasukkan data daftar dukungan melalui SIPPP, dan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan/atau melengkapi daftar dukungan ke dalam SIPPP.
(5) Pemasukkan data perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan melalui aplikasi SIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(6) Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan selama masa penyerahan dukungan.
(7) Dalam hal perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan dukungan tidak dilakukan sampai batas waktu terakhir masa penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau dilakukan perbaikan tetapi tetap tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan dan persebaran dukungan, penyerahan dukungan tidak dapat diterima dan tidak dilakukan Penelitian Administrasi.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap dukungan ganda dalam formulir Model Lampiran F1-DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i melalui SIPPP.
(2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) orang calon Peserta Pemilu Anggota DPD; dan
b. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Analisa terhadap dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap yang sama; atau
b. Nomor Induk Kependudukan yang sama.
(4) Dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya dihitung 1 (satu).
(5) Kelebihan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal
pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data yang digandakan.
(6) Pengurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara acak melalui SIPPP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(7) Dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan dukungan ganda antar perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA-DPD dan Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA-DPD.
(8) Dalam hal ditemukan dukungan ganda berdasarkan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA- DPD dan Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA- DPD.
(9) Dalam hal pada saat pelaksanaan klarifikasi, data identitas pada fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan pendukung berbeda dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli atau Surat Keterangan asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli atau Surat Keterangan asli yang dimiliki pendukung tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan mencatat pada kolom keterangan formulir Model Lampiran 2 BA.ADM. KPU KAB/KOTA DPD.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau Pasal 29 ayat (2), sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Penentuan jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan sampel sebanyak
10% (sepuluh persen) dengan jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pencuplikan sampel awal dan menentukan sejumlah sampel berikutnya sebanyak jumlah sampel untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila hasil kali sampel sebanyak 10% (sepuluh persen) dengan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan 0,5 (nol koma lima) ke bawah dibulatkan ke bawah dan angka pecahan 0,5 (nol koma lima) ke atas dibulatkan ke atas.
(5) Penentuan nomor awal sampel yang menjadi dasar pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan ketentuan:
a. rentang angka yang menjadi nomor awal sampel, paling tinggi sebanyak digit angka terakhir dari jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi; dan
b. penentuan nomor awal sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan pengundian yang dilakukan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh memasukkan nomor awal sampel hasil pengundian sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam SIPPP.
(6) Pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP.
(7) Dalam hal jumlah dukungan di kabupaten/kota yang diserahkan dan memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi paling banyak 10 (sepuluh) orang pendukung, Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode sensus pada kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(8) Contoh penghitungan penentuan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara menemui pendukung yang namanya tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, untuk mencocokkan kebenaran dan
kesesuaian nama dan alamat pendukung dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, serta kebenaran dukungannya kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan.
(2) Dalam hal identitas sampel pendukung dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak sesuai dengan identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan asli yang dimiliki pendukung, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya kepada 1 (satu) orang calon peserta Pemilu Anggota DPD, dukungannya dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan formulir Model F3-DPD.
(5) Dalam hal pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan.
(6) Dalam hal ditemukan pendukung tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tetapi mendukung perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD lain, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan formulir Model F3-DPD.
(7) Dalam hal pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan.
(8) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungannya terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD pada masa Verifikasi Faktual, dukungannya tetap dinyatakan sah.
(9) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, petugas verifikator atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD.
(10) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual terdapat pendukung yang meninggal dunia, dukungannya dinyatakan:
a. memenuhi syarat, apabila pendukung meninggal dunia sejak masa penyerahan dukungan; atau
b. tidak memenuhi syarat, apabila pendukung meninggal dunia pada masa sebelum penyerahan syarat dukungan.
(1) Dalam hal perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, dengan ketentuan dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara luar jaringan (offline).
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap pendukung, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap:
a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video (video call) dilakukan; atau
b. keabsahan surat keterangan atau dokumen lain kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh:
a. melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual yang telah dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap kabupaten/kota untuk setiap
perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil pembagian dari jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3;
dan
b. menghitung jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus.
(3) Dalam hal hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 dari seluruh kabupaten/kota telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal hasil penjumlahan antara proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan
terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
(5) Dalam hal hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 dari seluruh kabupaten/kota belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat.
(6) Dalam hal hasil penjumlahan antara proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat.
(7) Dalam hal jumlah dukungan belum memenuhi syarat di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki dukungan dan/atau persebaran dukungan.
(8) Perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dengan menambah jumlah kekurangan dukungan yang penambahannya dapat dilakukan pada kabupaten/kota lain yang telah memenuhi syarat Verifikasi Faktual atau menambah dukungan pada kabupaten/kota lain yang belum diajukan.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap dukungan ganda dalam formulir Model Lampiran F1-DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i melalui SIPPP.
(2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) orang calon Peserta Pemilu Anggota DPD; dan
b. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Analisa terhadap dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap yang sama; atau
b. Nomor Induk Kependudukan yang sama.
(4) Dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya dihitung 1 (satu).
(5) Kelebihan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal
pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data yang digandakan.
(6) Pengurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara acak melalui SIPPP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(7) Dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan dukungan ganda antar perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA-DPD dan Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA-DPD.
(8) Dalam hal ditemukan dukungan ganda berdasarkan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA- DPD dan Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA- DPD.
(9) Dalam hal pada saat pelaksanaan klarifikasi, data identitas pada fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan pendukung berbeda dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli atau Surat Keterangan asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli atau Surat Keterangan asli yang dimiliki pendukung tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan mencatat pada kolom keterangan formulir Model Lampiran 2 BA.ADM. KPU KAB/KOTA DPD.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau Pasal 29 ayat (2), sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Penentuan jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan sampel sebanyak
10% (sepuluh persen) dengan jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pencuplikan sampel awal dan menentukan sejumlah sampel berikutnya sebanyak jumlah sampel untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila hasil kali sampel sebanyak 10% (sepuluh persen) dengan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan 0,5 (nol koma lima) ke bawah dibulatkan ke bawah dan angka pecahan 0,5 (nol koma lima) ke atas dibulatkan ke atas.
(5) Penentuan nomor awal sampel yang menjadi dasar pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan ketentuan:
a. rentang angka yang menjadi nomor awal sampel, paling tinggi sebanyak digit angka terakhir dari jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi; dan
b. penentuan nomor awal sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan pengundian yang dilakukan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh memasukkan nomor awal sampel hasil pengundian sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam SIPPP.
(6) Pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP.
(7) Dalam hal jumlah dukungan di kabupaten/kota yang diserahkan dan memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi paling banyak 10 (sepuluh) orang pendukung, Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode sensus pada kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(8) Contoh penghitungan penentuan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara menemui pendukung yang namanya tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, untuk mencocokkan kebenaran dan
kesesuaian nama dan alamat pendukung dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, serta kebenaran dukungannya kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan.
(2) Dalam hal identitas sampel pendukung dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak sesuai dengan identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan asli yang dimiliki pendukung, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya kepada 1 (satu) orang calon peserta Pemilu Anggota DPD, dukungannya dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan formulir Model F3-DPD.
(5) Dalam hal pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan.
(6) Dalam hal ditemukan pendukung tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tetapi mendukung perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD lain, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan formulir Model F3-DPD.
(7) Dalam hal pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan.
(8) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungannya terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD pada masa Verifikasi Faktual, dukungannya tetap dinyatakan sah.
(9) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, petugas verifikator atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD.
(10) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual terdapat pendukung yang meninggal dunia, dukungannya dinyatakan:
a. memenuhi syarat, apabila pendukung meninggal dunia sejak masa penyerahan dukungan; atau
b. tidak memenuhi syarat, apabila pendukung meninggal dunia pada masa sebelum penyerahan syarat dukungan.
(1) Dalam hal perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, dengan ketentuan dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara luar jaringan (offline).
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap pendukung, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap:
a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video (video call) dilakukan; atau
b. keabsahan surat keterangan atau dokumen lain kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual.
(2) Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan:
a. menjumlahkan sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
b. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual
perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
c. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
d. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual awal dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
e. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/ kota yang dilakukan Verifikasi Faktual awal dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
f. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam huruf d, di setiap kabupaten/kota untuk setiap
perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD;
dan
g. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam huruf e, di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Dalam hal hasil penjumlahan Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal hasil penjumlahan Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Anggota DPD dan tidak memenuhi syarat pencalonan Pemilu Anggota DPD.
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-DPD;
b. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dukungan Calon Anggota DPD Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a;
c. surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1-DPD, yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPD;
5. bersedia hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan;
6. mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
b) Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas;
7. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
8. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD;
10. mantan terpidana; dan
11. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik dan tidak menjalani pidana dalam penjara;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara INDONESIA;
e. fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
g. tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
h. keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas;
i. daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan menggunakan formulir Model BB.2-DPD; dan
j. pas foto berwarna terbaru bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy), yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Calon anggota DPD.
(2) Dalam hal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertempat tinggal di luar negeri, wajib menyampaikan paspor dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat.
(3) Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 6 huruf b), harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum penyerahan syarat dukungan.
(4) Lampiran surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 10, dilampiri dengan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal
calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan berulang- ulang;
c. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
e. bukti berupa surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media massa.
(5) Lampiran surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 11, dilampiri dengan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
e. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik disertai buktinya.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 huruf a), dilampiri:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pejabat atau karyawan pada Badan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; dan
d. keputusan pemberhentian bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(7) Lampiran surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh pada masa perbaikan syarat calon.
(8) Lampiran surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, wajib disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penyusunan DCT.
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh 1 (satu) kali selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3).
(2) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir pada saat mendaftar.
(3) Dalam hal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tidak dapat hadir pada saat mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang yang disampaikan oleh Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Dalam pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyampaikan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berupa naskah asli (hardcopy) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib mengunggah naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada Silon sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
(6) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk memasukkan data bakal calon dan mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam Silon.
(7) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung belum mengunggah secara lengkap naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran dan/atau terdapat naskah asli elektronik (softcopy) yang tidak sesuai dengan naskah asli (hardcopy), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Penghubung wajib melengkapi dan/atau memperbaiki naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran sampai dengan sebelum dimulainya verifikasi dokumen pendaftaran.
(8) Dalam melengkapi naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) sampai dengan ayat (4), KPU melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan meneliti naskah asli elektronik (softcopy) dokumen perbaikan yang telah diunggah ke dalam Silon.
(2) KPU memasukkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Silon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara antara lain:
a. meneliti naskah asli (hardcopy) dokumen perbaikan yang telah diserahkan pada masa perbaikan;
b. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perbaikan dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
c. menyusun berita acara hasil Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan dengan menggunakan formulir Model BA.HP PERBAIKAN-DPD berdasarkan:
1. hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2); dan
2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon;
e. menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa verifikasi administrasi perbaikan; dan
2. KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa penyampaian Verifikasi Administrasi perbaikan kepada calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(4) Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), dilakukan selama 9 (sembilan) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan.
(5) Apabila pada saat berakhirnya masa Verifikasi Administrasi kelengkapan hasil perbaikan, masih terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak benar, KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) sampai dengan ayat (4), KPU melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan meneliti naskah asli elektronik (softcopy) dokumen perbaikan yang telah diunggah ke dalam Silon.
(2) KPU memasukkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Silon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara antara lain:
a. meneliti naskah asli (hardcopy) dokumen perbaikan yang telah diserahkan pada masa perbaikan;
b. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perbaikan dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
c. menyusun berita acara hasil Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan dengan menggunakan formulir Model BA.HP PERBAIKAN-DPD berdasarkan:
1. hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2); dan
2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon;
e. menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa verifikasi administrasi perbaikan; dan
2. KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa penyampaian Verifikasi Administrasi perbaikan kepada calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(4) Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), dilakukan selama 9 (sembilan) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan.
(5) Apabila pada saat berakhirnya masa Verifikasi Administrasi kelengkapan hasil perbaikan, masih terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak benar, KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.