Article I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1250) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: