Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil
atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
9. Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara untuk Pemilihan.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
11. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
12. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
13. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan atau nama lain.
14. Pengawas Pemilihan Lapangan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.
15. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut Pengawas TPS, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
16. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 17.
Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
18. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
19. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah, yang mendaftar dan telah memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
20. Pemantau Pemilihan Asing adalah lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh Akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
21. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
22. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
23. Saksi Pasangan Calon, yang selanjutnya disebut Saksi, adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
24. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon.
25. Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
26. Daftar Pemilih Tambahan, yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
27. Dihapus.
28. Daftar Pemilih Pindahan, yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
29. Dihapus.
30. Hari adalah hari kalender.
31. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa Pemilih telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf n dihapus dan huruf o ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain.
(3) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
a. apabila di ruang terbuka, tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; atau
b. apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
(5) Apabila dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup.
(6) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana dan prasarana:
a. ruangan atau tenda;
b. alat pembatas;
c. papan pengumuman untuk menempel daftar Pasangan Calon, visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon, dan salinan DPT;
d. papan atau tempat untuk menempel formulir Model C1-KWK dan lampirannya;
e. tempat duduk dan meja Ketua dan Anggota KPPS;
f. meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
g. tempat duduk Pemilih, Saksi, PPL atau Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan; dan
h. alat penerangan yang cukup.
13. Ketentuan huruf k ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur:
a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS;
b. meja dan tempat duduk Ketua KPPS, Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga;
c. meja dan tempat duduk Anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS;
d. tempat duduk Anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;
e. tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
f. tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan PPL/Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilihan ditempatkan di luar TPS;
g. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
h. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk Ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling kurang 1 (satu) meter;
j. meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih
berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa;
k. papan sebanyak 2 (dua) buah yang pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
1. daftar Pasangan Calon, visi, misi, program dan biodata singkat Pasangan Calon; dan
2. salinan DPT;
l. papan sebagaimana dimaksud pada huruf k, pada saat Penghitungan Suara digunakan untuk memasang formulir Model C1-KWK Plano;
m. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; dan
n. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
(2) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tugas dan tempat duduk Ketua KPPS dan masing- masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.
14. Ketentuan huruf n ayat (3) dan ayat (6) Pasal 21 diubah, Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(2) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kotak suara;
b. Surat Suara;
c. tinta;
d. bilik Pemungutan Suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS.
(3) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, petugas keamanan dan Saksi;
c. karet pengikat Surat Suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. ballpoint;
g. gembok;
h. spidol;
i. formulir dan sertifikat;
j. stiker nomor kotak suara;
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
l. alat bantu tuna netra;
m. daftar Pasangan Calon, visi, misi, dan biodata Pasangan Calon; dan
n. salinan DPT.
(4) Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(5) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
(6) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f, dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf i, huruf k, dan huruf l dimasukkan ke dalam kotak suara.
(7) Formulir dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf i yang dimasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dikecualikan untuk formulir Model C7-KWK.
15. Ketentuan angka 6 huruf b ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan
b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK melalui PPS, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
(2) Sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara dan Surat Suara cadangan;
b. sampul kertas kosong yang akan digunakan setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara, masing-masing untuk memuat:
1. Surat Suara sah;
2. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
3. Surat Suara yang tidak sah;
4. Surat Suara yang tidak digunakan;
5. formulir Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram dan lampiran Model C1-KWK berhologram, serta salinan Model C-KWK,
Model C1-KWK dan lampiran Model C1- KWK;
6. daftar Pemilih dalam formulir Model A.3-KWK, Model A.4-KWK dan Model A.Tb-KWK; dan
7. kunci gembok yang digunakan untuk mengunci kotak suara.
(3) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang telah dibuka tidak boleh digunakan lagi oleh KPPS; dan
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS untuk disampaikan kepada PPK melalui PPS.
(4) Sampul kertas kosong sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, yang memuat keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7 disampaikan kepada PPK melalui PPS dalam keadaan disegel.
16. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf m berupa daftar Pasangan Calon, visi, misi dan biodata Pasangan Calon sebanyak 1 (satu) set, untuk dipasang di dekat pintu masuk TPS.
(2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS, digunakan untuk:
1. ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap;
2. bahan KPPS untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap;
3. disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan; dan
4. disampaikan kepada PPL/Pengawas TPS, sebanyak 1 (satu) rangkap.
17. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5, angka 6 dan angka 7 huruf c ayat (3) Pasal 27 diubah, di antara angka 1 dan angka 2 huruf c ayat (3) Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 1a, angka 1b, dan angka 1c, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan
b. pembagian tugas Anggota KPPS.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(3) Pembagian tugas Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Ketua KPPS sebagai Anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara;
b. Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPS di meja Ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta lampirannya dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin
dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS;
c. Anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
1. memeriksa kesesuaian antara nama Pemilih dalam formulir Model C6-KWK dengan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT, formulir Model A.5- KWK dengan salinan DPPh, dan memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT, DPTb atau DPPh;
1a.
meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak membawa formulir Model C6-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih;
1b.
dalam hal terdapat keraguan terhadap formulir Model C6-KWK yang diserahkan oleh Pemilih, anggota KPPS Keempat atau anggota KPPS Kelima meminta Pemilih dimaksud menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
1c.
anggota KPPS Keempat atau anggota KPPS Kelima meneliti Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 1a dalam Daftar Pemilih;
2. memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KWK dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan;
3. menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6-KWK dan formulir Model A.5-KWK, dan mencatat
nama Pemilih dalam daftar hadir dengan menggunakan formulir Model C7-KWK;
4. memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;
5. mencatat identitas Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model A.Tb-KWK;
6. memeriksa dan memastikan nama Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak terdaftar dalam DPT;
7. mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C7-KWK dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh; dan
8. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 7, petugas melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C7- KWK;
d. Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; dan
e. Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
(4) Dalam hal Ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Anggota KPPS memilih salah satu Anggota KPPS sebagai Ketua KPPS.
(5) Dalam hal terdapat Anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah Anggota
KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.
(6) KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS.
18. Ketentuan huruf b dan huruf f Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi; dan
b. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang.
(2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang MENETAPKAN jadwal:
a. pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS, PPS dan PPK untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS dan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK;
b. penyampaian formulir Model C6.Ulang-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan yang tercatat dalam DPTb untuk TPS yang bersangkutan;
c. pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan Pemungutan Suara ulang dan Penghitungan Suara di TPS, formulir rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi/KIP Aceh;
d. pelaksanaan hari Pemungutan Suara ulang;
e. pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
f. penyampaian laporan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU.
(3) Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Pemungutan Suara ulang, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada:
a. KPU;
b. Mahkamah Konstitusi;
c. Bawaslu Provinsi; dan/atau
d. Panwas Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Pemungutan Suara ulang, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada:
a. KPU;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. Mahkamah Konstitusi;
d. Bawaslu Provinsi; dan/atau
e. Panwas Kabupaten/Kota.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyampaikan keputusan kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, dilampiri dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS.
31. Ketentuan ayat (4) Pasal 70 diubah, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JURI ARDIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JENIS FORMULIR PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
1. MODEL C-KWK :
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
2. MODEL C1-KWK :
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
3. LAMPIRAN MODEL C1-KWK :
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
4. MODEL C1-KWK PLANO :
Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. MODEL C2-KWK :
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
6. MODEL C3-KWK :
Surat Pernyataan Pendamping Pemilih.
7. MODEL C4-KWK :
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS.
8. MODEL C5-KWK :
Tanda Terima Penyampaian Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
9. MODEL C6-KWK :
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih.
10. MODEL C7-KWK :
Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
11. MODEL C-KWK SATU PASLON :
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
12. MODEL C1-KWK SATU PASLON :
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
13. LAMPIRAN MODEL C1-KWK SATU PASLON :
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
14. MODEL C1-KWK PLANO SATU PASLON :
Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
15. MODEL C2-KWK SATU PASLON :
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
16. MODEL C3-KWK SATU PASLON :
Surat Pernyataan Pendamping Pemilih.
17. MODEL C4-KWK SATU PASLON :
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS.
18. MODEL C5-KWK SATU PASLON :
Tanda Terima Penyampaian Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
19. MODEL C6-KWK SATU PASLON :
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih.
20. MODEL C7-KWK SATU PASLON :
Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.