Article I
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) dihapus, ayat (3) Pasal 23 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 14 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.