Correct Article 63
PERBAN Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
(2) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
9. Pasal 64 dihapus.
10. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
