Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1567), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan Pasal 14 ayat (2) huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: