Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan www.djpp.kemenkumham.go.id
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peraturan Daerah Khusus, selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008.
4. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, selanjutnya disingkat DPRA adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh, selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, selanjutnya disingkat DPRP dan DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008.
9. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
11. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
12. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
13. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
14. Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
18. Panitia Pemilihan adalah panitia/kelompok penyelenggara yang menyelenggarakan Pemilu terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilu Lapangan selanjutnya disingkat PPK/PPLN, PPS, KPPS/KPPSLN serta Panwascam dan Panwaslap sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
19. Partai Politik Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Partai Politik, adalah peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, dan partai politik lokal Aceh untuk Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di wilayah provinsi Aceh sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KIP Aceh tentang Penetapan Partai Politik Lokal Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRDK Tahun 2014.
20. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
21. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
22. Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar www.djpp.kemenkumham.go.id
modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
23. Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPRD Provinsi dan DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal calon.
24. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut bakal calon, pas foto bakal calon, nama lengkap bakal calon, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal calon.
25. Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DCSHP Anggota DPR, DCSHP Anggota DPRD Provinsi dan DCSHP Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara hasil perbaikan yang memuat nomor urut parpol, nama parpol, tanda gambar parpol, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal calon.
26. Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
27. Petugas penghubung adalah pengurus partai politik yang bertugas sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses www.djpp.kemenkumham.go.id
verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti bakal calon, penyusunan dan penetapan DCSHP, serta penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
28. Sinkronisasi daftar bakal calon adalah pencocokkan dan pemeriksaan data daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA) untuk mengetahui pengajuan
bakal calon oleh DPP/DPW/DPD/DPC Partai Politik pada lebih dari satu lembaga perwakilan dan/atau lebih dari satu daerah pemilihan serta pengajuan bakal calon oleh lebih dari satu partai politik.
29. Sistem Informasi Pencalonan, adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis website untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
30. Ijazah atau surat tanda tamat belajar, selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
31. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
32. Hari adalah hari kalender.”
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Surat pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri;
b. Surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa INDONESIA dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, www.djpp.kemenkumham.go.id
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (Model BB);
c. Fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Model BB-1);
e. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri :
1. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut;
2. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah;
g. Surat keterangan atau tanda bukti dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kota bahwa telah terdaftar sebagai pemilih;
h. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BB-3);
i. Surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi :
j. kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-4);
1. anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik www.djpp.kemenkumham.go.id
asal (Model BB-5);
2. Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan (Model BB-6);
3. Kepala desa dan perangkat desa (Model BB-7).
k. Dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2 adalah anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
l. Dalam hal anggota partai politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota belum dapat melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
m. Surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (Model BB-8).
n. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-9).
o. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku.
p. Surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan (Model BB-10).
q. Daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan (Model BB-11).
r. Pas foto bakal calon terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 5 www.djpp.kemenkumham.go.id
(lima) lembar dan softfile.”
4. Ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :