Correct Article 126
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c, dalam hal:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan, Kode Etik, Kode Perilaku, dan/atau pakta integritas;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
dan/atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 125A dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh PRESIDEN;
b. anggota Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU.
3. Pasal 130A dihapus.
Your Correction
