Article 1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1605) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 435), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.