Correct Article 62
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Masyarakat dan lembaga pemantauan Pemilihan dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye.
38. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Komisi ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
