Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi melalui: a. telepon; b. surat elektronik (email); dan c. tatap muka. (3) Kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan yaitu: a. menyiapkan petugas dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dapat dibantu oleh asosiasi profesi akuntan; b. menyusun jadwal dan waktu pelayanan konsultasi; c. menyiapkan buku tamu/buku kendali yang memuat informasi nama, alamat nomor telepon, materi konsultasi, penjelasan petugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tanda tangan petugas dan tamu; d. menyiapkan alamat email KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan e. dihapus. 35. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction