Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58A

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, pembukuan Laporan Dana Kampanye, mekanisme pelaporan Dana Kampanye dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pasangan Calon yang ditetapkan melewati jadwal penyampaian LADK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan pembukuan LADK dimulai sejak tanggal penetapan Pasangan Calon yang bersangkutan; dan b. bagi Pasangan Calon yang telah dibatalkan sebagai peserta Pemilihan kemudian ditetapkan kembali sebagai peserta Pemilihan, pembukuan Laporan Dana Kampanye dimulai sejak Pasangan Calon yang bersangkutan ditetapkan kembali sebagai Peserta Pemilihan, dan Laporan Dana Kampanye mengikuti tahapan Laporan Dana Kampanye yang sedang berjalan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan. (2) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. menyampaikan LPSDK dan LPPDK sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan. (3) Dalam hal Pasangan Calon telah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum sebelum dibatalkan dan ditetapkan kembali sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pasangan Calon dapat menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye tersebut. (4) Dalam hal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jadwal penyampaian LPSDK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, Pasangan Calon wajib menyampaikan LPSDK setelah menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sebelum jadwal tahapan penyampaian LPPDK. (5) Periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. periode pembukuan LADK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan 1 (satu) hari sebelum waktu penyampaian LADK; b. periode pembukuan LPSDK dimulai 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LPSDK; dan c. periode pembukuan LPPDK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan berakhirnya masa Kampanye. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 34. Ketentuan ayat (2) dan huruf a ayat (3) Pasal 59 diubah, dan Pasal 59 ayat (3) huruf e dihapus sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction