Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari: a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir; dan d. wajib menyerahkan bukti penerimaan setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir. 32. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction