Correct Article 42
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN KAP berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye dari 1 (satu) Pasangan Calon di daerah yang bersangkutan.
(2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon di daerah lainnya.
26. Bagian Keempat BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
