Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
3. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
6. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan
adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang terdiri atas Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
7. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
9. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pantarlih LN adalah petugas yang membantu PPLN dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri.
10. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat- tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
11. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
13. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
14. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA atau di luar negeri.
15. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
16. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
17. Data Kependudukan adalah data yang meliputi data agregat kependudukan perkecamatan dan data penduduk potensial Pemilih Pemilu yang disediakan oleh Menteri Dalam Negeri, dan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri yang disediakan oleh kementerian yang menangani urusan luar negeri.
18. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DP4LN adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
19. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
20. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri selanjutnya disingkat DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
21. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
22. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTb LN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
23. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
24. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
25. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
26. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut SPLP adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
27. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPTLN dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPSLN yang dilaksanakan oleh PPLN dan Pantarlih LN.
28. Sinkronisasi adalah pencocokan dan penyesuaian data penduduk potensial Pemilih Pemilu dari Menteri Dalam Negeri dan data Warga Negara INDONESIA di luar negeri dari kementerian yang menangani urusan luar negeri dengan daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU.
29. Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
30. Hari adalah hari kalender.
(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisiensi; dan
m. aksesibilitas.
(1) PPLN dibantu Pantarlih LN melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara:
a. mendatangi Pemilih;
b. menghubungi Pemilih melalui telepon;
c. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos;
d. mengirim surat elektronik (email) kepada Pemilih;
e. mengumpulkan Pemilih di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain;
f. menyediakan formulir pendaftaran Pemilih dalam jaringan (online) melalui laman atau media sosial PPLN; atau
g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A-LN KPU.
(3) Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki data Pemilih, dengan cara:
a. mencatat Pemilih di luar negeri yang memiliki Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan formulir Model A.A-LN KPU;
b. memperbaiki data Pemilih di luar negeri apabila terdapat kekeliruan;
c. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah meninggal;
d. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah pindah domisili ke daerah lain;
e. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. mencoret Pemilih di luar negeri yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
g. mencoret data Pemilih di luar negeri yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;
h. mencoret Pemilih di luar negeri yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
i. mencoret data Pemilih yang tidak dikenali;
j. mencatat Pemilih di luar negeri yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil;
k. mencatat keterangan Pemilih di luar negeri berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;
dan
l. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(4) Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, dilakukan melalui mekanisme:
a. PPLN dibantu oleh Pantarlih LN meminta Pemilih menunjukkan Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara INDONESIA; dan
b. PPLN dibantu oleh Pantarlih LN melakukan konfirmasi dengan menanyakan dan mencocokan informasi Pemilih dengan informasi yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1).
(5) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, PPLN dibantu oleh Pantarlih LN meminta Pemilih mengirimkan kembali fotokopi Paspor atau KTP- el melalui pos atau surat elektronik (email) atau media komunikasi lainnya.
(6) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, PPLN dibantu oleh Pantarlih LN melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik (email), atau media komunikasi lainnya.
(7) Pantarlih LN mencatat dan merekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-LN KPU dan formulir Model A.A-LN KPU.
(8) Pantarlih LN menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui formulir A.A.3 LN-KPU kepada PPLN sebagai bahan penyusunan DPSLN.
(1) PPLN dibantu Pantarlih LN melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara:
a. mendatangi Pemilih;
b. menghubungi Pemilih melalui telepon;
c. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos;
d. mengirim surat elektronik (email) kepada Pemilih;
e. mengumpulkan Pemilih di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain;
f. menyediakan formulir pendaftaran Pemilih dalam jaringan (online) melalui laman atau media sosial PPLN; atau
g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A-LN KPU.
(3) Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki data Pemilih, dengan cara:
a. mencatat Pemilih di luar negeri yang memiliki Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan formulir Model A.A-LN KPU;
b. memperbaiki data Pemilih di luar negeri apabila terdapat kekeliruan;
c. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah meninggal;
d. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah pindah domisili ke daerah lain;
e. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. mencoret Pemilih di luar negeri yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
g. mencoret data Pemilih di luar negeri yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;
h. mencoret Pemilih di luar negeri yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
i. mencoret data Pemilih yang tidak dikenali;
j. mencatat Pemilih di luar negeri yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil;
k. mencatat keterangan Pemilih di luar negeri berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;
dan
l. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(4) Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, dilakukan melalui mekanisme:
a. PPLN dibantu oleh Pantarlih LN meminta Pemilih menunjukkan Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara INDONESIA; dan
b. PPLN dibantu oleh Pantarlih LN melakukan konfirmasi dengan menanyakan dan mencocokan informasi Pemilih dengan informasi yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1).
(5) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, PPLN dibantu oleh Pantarlih LN meminta Pemilih mengirimkan kembali fotokopi Paspor atau KTP- el melalui pos atau surat elektronik (email) atau media komunikasi lainnya.
(6) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, PPLN dibantu oleh Pantarlih LN melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik (email), atau media komunikasi lainnya.
(7) Pantarlih LN mencatat dan merekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-LN KPU dan formulir Model A.A-LN KPU.
(8) Pantarlih LN menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui formulir A.A.3 LN-KPU kepada PPLN sebagai bahan penyusunan DPSLN.