Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 818), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf g ayat (1), ayat (2) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: