Article I
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2A) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga berbunyi sebagai berikut: