Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 butir 1 dihapus dan butir 2 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: