Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
4. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
11. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
12. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
13. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
14. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
15. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain atau nama lain.
16. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
17. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih.
18. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
19. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
20. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
22. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau sebutan lain atau nama lain.
23. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
25. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
26. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri.
27. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
28. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
29. Data Kependudukan adalah data yang meliputi data agregat kependudukan per kecamatan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang disediakan oleh Menteri Dalam Negeri, dan data Warga Negara INDONESIA
yang bertempat tinggal di luar negeri yang disediakan oleh Menteri Luar Negeri.
30. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan yang selanjutnya disingkat DAK2 adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
31. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
32. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
33. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
34. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
35. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disingkat DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
36. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
37. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam
DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
38. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
39. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
40. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
41. Penyandingan Data Pemilih adalah proses penyandingan data DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4.
42. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
43. Perangkat Pemerintah adalah Perangkat Pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan/desa atau sebutan lain, yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
44. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
45. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
46. Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
47. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan publik.
48. Informasi Yang Dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik secara langsung.
49. Data Pribadi Penduduk adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
50. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
51. Hari adalah hari kalender.
(1) Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. professional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisien; dan
m. aksesibilitas.
Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan
f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(4) Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Negara INDONESIA dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Article 5
(1) Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didaftar 1 (satu) kali oleh KPU dalam Daftar Pemilih.
(2) Apabila Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Surat Keterangan.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
b. data penduduk potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara.
(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Data kependudukan disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri menjadi DP4.
(4) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(5) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
(6) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi, meliputi:
a. nomor urut;
b. Nomor Induk Kependudukan;
c. nomor Kartu Keluarga;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. jenis kelamin;
h. status perkawinan;
i. alamat jalan/dukuh;
j. Rukun Tetangga;
k. Rukun Warga; dan
l. jenis disabilitas.
(7) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per daerah kabupaten/kota dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan naskah asli (hardcopy).
(8) DP4 dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau Comma Separated Values (CSV).
(9) Penyampaian data agregat kependudukan per kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Article 7
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), KPU melakukan penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
(2) Proses penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencocokan dan penyesuaian DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan DP4, melalui penambahan Pemilih pemula yang terdapat dalam DP4 ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
(3) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; atau
b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
(4) KPU menyampaikan data Pemilih hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Article 8
(1) Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain mengenai informasi yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemilih.
(2) Daftar Pemilih memuat informasi data pribadi penduduk yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
b. data penduduk potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara.
(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Data kependudukan disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri menjadi DP4.
(4) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(5) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
(6) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi, meliputi:
a. nomor urut;
b. Nomor Induk Kependudukan;
c. nomor Kartu Keluarga;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. jenis kelamin;
h. status perkawinan;
i. alamat jalan/dukuh;
j. Rukun Tetangga;
k. Rukun Warga; dan
l. jenis disabilitas.
(7) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per daerah kabupaten/kota dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan naskah asli (hardcopy).
(8) DP4 dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau Comma Separated Values (CSV).
(9) Penyampaian data agregat kependudukan per kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), KPU melakukan penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
(2) Proses penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencocokan dan penyesuaian DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan DP4, melalui penambahan Pemilih pemula yang terdapat dalam DP4 ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
(3) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; atau
b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
(4) KPU menyampaikan data Pemilih hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Article 8
(1) Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain mengenai informasi yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemilih.
(2) Daftar Pemilih memuat informasi data pribadi penduduk yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih menggunakan formulir Model A-KPU berdasarkan data Pemilih hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS.
(3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk naskah asli (hardcopy); dan
b. PPK dan PPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy).
Article 10
(1) Dalam pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelenggarakan bimbingan teknis dan sosialisasi pemutakhiran data Pemilih secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
(3) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya DP4.
(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, PPS dapat berkoordinasi dengan petugas registrasi kependudukan kelurahan/desa atau sebutan lain sebelum dan setelah Pantarlih melakukan Coklit.
Article 11
(1) Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau sebutan lain, Rukun Warga, Rukun Tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
(4) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
Article 12
(1) Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan Coklit ke setiap Pemilih;
c. menyampaikan hasil Coklit kepada PPS;
d. membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pantarlih dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan tanda pengenal, ban lengan, dan topi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih mendapatkan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih meliputi:
a. jadwal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih;
b. pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal;
c. tata cara pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih;
dan
d. tata cara pengisian formulir.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pantarlih dengan mengacu pada pedoman teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang ditetapkan oleh KPU.
Article 13
Article 14
(1) PPS dalam menerima hasil Coklit Pantarlih melakukan kegiatan:
a. mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit Pantarlih;
b. memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit Pantarlih; dan
c. memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A.A.3-KPU.
(2) Apabila terdapat hasil Coklit Pantarlih yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil Coklit.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih menggunakan formulir Model A-KPU berdasarkan data Pemilih hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS.
(3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk naskah asli (hardcopy); dan
b. PPK dan PPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy).
(1) Dalam pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelenggarakan bimbingan teknis dan sosialisasi pemutakhiran data Pemilih secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
(3) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya DP4.
(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, PPS dapat berkoordinasi dengan petugas registrasi kependudukan kelurahan/desa atau sebutan lain sebelum dan setelah Pantarlih melakukan Coklit.
(1) Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau sebutan lain, Rukun Warga, Rukun Tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
(4) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
Article 12
(1) Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan Coklit ke setiap Pemilih;
c. menyampaikan hasil Coklit kepada PPS;
d. membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pantarlih dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan tanda pengenal, ban lengan, dan topi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih mendapatkan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih meliputi:
a. jadwal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih;
b. pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal;
c. tata cara pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih;
dan
d. tata cara pengisian formulir.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pantarlih dengan mengacu pada pedoman teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang ditetapkan oleh KPU.
Article 13
BAB Keempat
Pemeriksaan Hasil Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
(1) PPS dalam menerima hasil Coklit Pantarlih melakukan kegiatan:
a. mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit Pantarlih;
b. memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit Pantarlih; dan
c. memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A.A.3-KPU.
(2) Apabila terdapat hasil Coklit Pantarlih yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil Coklit.
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit yang disampaikan oleh Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(11).
(2) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Pantarlih membuat naskah asli elektronik (softcopy) untuk Pemilih baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berbasis TPS dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dengan menggunakan formulir Model A.B-KPU.
(4) PPS menyusun Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el terhadap Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(6) berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A.C-KPU.
(5) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.C-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPS dalam Sidalih.
Article 16
(1) PPS melakukan rekapitulasi tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain setelah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa ke dalam formulir Model A.B.1-KPU.
(3) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dengan menggunakan formulir Model A.C.1-KPU.
(4) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dihadiri oleh Pantarlih, Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(6) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(8) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi, salinan formulir Model A.B.1-KPU dan formulir Model A.C.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
c. Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 17
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.1-KPU dan formulir Model A.C.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.2-KPU.
(3) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.C.2- KPU.
(4) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dihadiri oleh PPS, Panwaslu kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(6) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(8) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPS.
(10) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi, salinan formulir Model A.B.2-KPU dan formulir Model A.C.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
Article 18
Article 19
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk meminta keterangan terhadap pemilih yang masuk dalam formulir Model A.C- KPU.
(2) Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat memastikan bahwa Pemilih dalam formulir Model A.C-KPU telah berdomisili di wilayah administratif setempat dan sudah diterbitkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau Surat Keterangan.
(3) Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif setempat dan sudah diterbitkan dokumen kependudukan
KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat dan disaksikan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Article 20
Article 21
Article 22
(1) PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 14 (empat belas) Hari.
(2) DPS yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Article 23
(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak DPS diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tapi belum terdaftar;
b. Pemilih dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara dan belum kawin/menikah;
c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik
INDONESIA dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. Pemilih sudah meninggal dunia;
e. Pemilih tidak berdomisili di kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut;
f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Selain masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
(4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KPU.
(5) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Article 24
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU Provinsi/KIP Aceh, dan masukan dari Bawaslu dan Peserta Pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
(2) Apabila PPS mengalami keterbatasan untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8), dan Pasal 21 ayat (8), proses perbaikan DPS dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar perubahan Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan dengan menggunakan formulir Model A.B.DPS-KPU.
(4) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPS-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPSHP dalam Sidalih.
Article 25
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPS.1-KPU.
(2) PPS melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS yang akan ditetapkan.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPS.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu kelurahan/desa; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 26
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan A.B.DPS-KPU dan A.B.DPS.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPS.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.
(9) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPS.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
Article 27
Article 28
(1) PPS mengumumkan DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu selama 7 (tujuh) hari.
(2) DPSHP yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(3) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Article 29
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar perubahan Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSHP-KPU.
(3) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPSHP-KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPT dalam Sidalih.
Article 30
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU.
(2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihadiri oleh Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/desa; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 31
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPSHP.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPT.
(9) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSHP.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit yang disampaikan oleh Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(11).
(2) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Pantarlih membuat naskah asli elektronik (softcopy) untuk Pemilih baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berbasis TPS dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dengan menggunakan formulir Model A.B-KPU.
(4) PPS menyusun Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el terhadap Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(6) berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A.C-KPU.
(5) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.C-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPS dalam Sidalih.
Article 16
(1) PPS melakukan rekapitulasi tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain setelah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa ke dalam formulir Model A.B.1-KPU.
(3) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dengan menggunakan formulir Model A.C.1-KPU.
(4) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dihadiri oleh Pantarlih, Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(6) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(8) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi, salinan formulir Model A.B.1-KPU dan formulir Model A.C.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
c. Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 17
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.1-KPU dan formulir Model A.C.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.2-KPU.
(3) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.C.2- KPU.
(4) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dihadiri oleh PPS, Panwaslu kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(6) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(8) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPS.
(10) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi, salinan formulir Model A.B.2-KPU dan formulir Model A.C.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
Article 18
Article 19
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk meminta keterangan terhadap pemilih yang masuk dalam formulir Model A.C- KPU.
(2) Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat memastikan bahwa Pemilih dalam formulir Model A.C-KPU telah berdomisili di wilayah administratif setempat dan sudah diterbitkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau Surat Keterangan.
(3) Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif setempat dan sudah diterbitkan dokumen kependudukan
KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat dan disaksikan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 14 (empat belas) Hari.
(2) DPS yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Article 23
(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak DPS diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tapi belum terdaftar;
b. Pemilih dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara dan belum kawin/menikah;
c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik
INDONESIA dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. Pemilih sudah meninggal dunia;
e. Pemilih tidak berdomisili di kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut;
f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Selain masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
(4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KPU.
(5) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
BAB Ketiga
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU Provinsi/KIP Aceh, dan masukan dari Bawaslu dan Peserta Pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
(2) Apabila PPS mengalami keterbatasan untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8), dan Pasal 21 ayat (8), proses perbaikan DPS dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar perubahan Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan dengan menggunakan formulir Model A.B.DPS-KPU.
(4) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPS-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPSHP dalam Sidalih.
Article 25
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPS.1-KPU.
(2) PPS melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS yang akan ditetapkan.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPS.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu kelurahan/desa; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 26
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan A.B.DPS-KPU dan A.B.DPS.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPS.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.
(9) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPS.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
Article 27
BAB Keempat
Pengumuman dan Tanggapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(1) PPS mengumumkan DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu selama 7 (tujuh) hari.
(2) DPSHP yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(3) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
BAB Kelima
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar perubahan Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSHP-KPU.
(3) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPSHP-KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPT dalam Sidalih.
Article 30
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU.
(2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihadiri oleh Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/desa; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 31
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPSHP.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPT.
(9) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSHP.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima
formulir Model A.B.DPSHP.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT dan rekapitulasi DPT tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.3-KPU dan formulir Model A.3.1-KPU.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPSHP.
(4) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(6) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan data autentik.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(12) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
Article 33
Article 34
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional setelah menerima salinan DPT dan formulir Model A.3.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional dengan menggunakan formulir Model A.3.3-KPU.
(3) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.3.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu;
b. Peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. Pemerintah.
(9) KPU menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu.
(10) KPU dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu.
(11) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
Article 35
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(9) huruf e dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c. arsip PPS.
(2) PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) DPT yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(4) DPT yang telah ditetapkan KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima
formulir Model A.B.DPSHP.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT dan rekapitulasi DPT tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.3-KPU dan formulir Model A.3.1-KPU.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPSHP.
(4) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(6) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan data autentik.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(12) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
Article 33
Article 34
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional setelah menerima salinan DPT dan formulir Model A.3.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional dengan menggunakan formulir Model A.3.3-KPU.
(3) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.3.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu;
b. Peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. Pemerintah.
(9) KPU menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu.
(10) KPU dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu.
(11) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(9) huruf e dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c. arsip PPS.
(2) PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) DPT yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(4) DPT yang telah ditetapkan KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
(1) DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat dilengkapi dengan DPTb.
(2) DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili; dan/atau
h. tertimpa bencana alam.
(4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah
provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi;
c. Pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya;
dan/atau
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
Article 37
(1) Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Article 38
(1) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT.
(2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5-KPU, dengan ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan;
dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Formulir Model A.5-KPU memuat informasi:
a. identitas Pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih;
b. alamat dan TPS tujuan; dan
c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih.
(4) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal mencatat Pemilih yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada kolom keterangan DPT dengan keterangan pindah memilih.
(5) DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) disusun oleh PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4.1-KPU.
(7) PPS mengumumkan DPTb pada tempat yang mudah dijangkau paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(8) DPTb yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(9) PPS menyampaikan DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(1) DPT dan DPTb, dapat dilengkapi dengan DPK.
(2) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
(4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
(5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan formulir Model A.DPK-KPU.
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, DPT dan DPTb menggunakan Sidalih.
(2) Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, memelihara data Pemilih dan DPTb serta masukan dan tanggapan.
(3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyediakan data Pemilih, DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb memiliki sistem informasi yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
(4) KPU menggunakan Sidalih untuk mengumumkan DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb melalui laman KPU.
(5) DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
Article 41
(1) Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.
(2) Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk menyelenggarakan Sidalih di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, penyusunan Daftar Pemilih dilakukan secara manual oleh PPS dan proses penyusunan Daftar Pemilih pada Sidalih difasilitasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
BAB X
MONITORING DAN PEMERIKSAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih melalui PPS dan PPK.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah TPS di daerah kabupaten/kota.
(3) KPU MENETAPKAN petunjuk teknis pemeriksaan pelaksanaan tugas Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan keputusan KPU.
Article 43
(1) KPU menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu terhadap pemutakhiran Data Pemilih sebelum penetapan rekapitulasi DPT oleh KPU.
(2) KPU/KIP Provinsi menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi terhadap pemutakhiran Data Pemilih sebelum penetapan rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Pemutakhiran Data Pemilih sebelum penetapan DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 44
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan laporan tahapan penyusunan Daftar Pemilih kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan tahapan penyusunan Daftar Pemilih kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 tidak melaksanakan Coklit terhadap Daftar Pemilih dari rumah ke rumah terhadap data Pemilih.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 dalam tahapan penyusunan DPS Pemilu 2019 melakukan proses penataan TPS dan penyesuaian jumlah TPS sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) KPU MENETAPKAN petunjuk teknis mekanisme penataan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 MENETAPKAN DPS sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota serentak 2018 menyusun DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS ditambah DPTb Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018.
Article 58
(1) KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan.
(2) Setelah pemungutan suara, KPPS wajib mengambil formulir A.6-KPU dan mengirimkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data dalam formulir A.6-KPU pada Sidalih untuk memudahkan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan untuk Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berikutnya.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan koordinasi dan monitoring pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
BAB Kesatu
Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar
Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban memasukkan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 pada Sidalih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah menyediakan data Pemilih Pemula sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pemilih yang belum terdaftar pada DPT DPTb, dan DPK serta memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(5) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; atau
b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT, DPK, dan Pemilih pemula dengan menggunakan formulir Model A.6–KPU.
(7) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun berbasis TPS.
(8) Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak dilakukan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
Article 46
Article 47
Article 48
BAB 1
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar
Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban memasukkan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 pada Sidalih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah menyediakan data Pemilih Pemula sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pemilih yang belum terdaftar pada DPT DPTb, dan DPK serta memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(5) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; atau
b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT, DPK, dan Pemilih pemula dengan menggunakan formulir Model A.6–KPU.
(7) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun berbasis TPS.
(8) Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak dilakukan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
Article 46
Article 47
Article 48
Article 49
(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan
masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari.
(2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(3) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari sejak DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
BAB 2
Pengumuman dan Tanggapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua
(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan
masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari.
(2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(3) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari sejak DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Article 50
(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).
(2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2–KPU.
(3) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPSPut2-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPT dalam Sidalih.
Article 51
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1- KPU.
(2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/desa dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/desa; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 52
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2-KPU dan formulir Model formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dari
PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(9) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
BAB 3
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua
(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).
(2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2–KPU.
(3) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPSPut2-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPT dalam Sidalih.
Article 51
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1- KPU.
(2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/desa dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/desa; dan
c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Article 52
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2-KPU dan formulir Model formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dari
PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) huruf a.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diverifikasi dengan dokumen yang autentik.
(7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(9) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
Article 53
Article 54
Article 55
BAB 4
Penyusunan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.7-KPU dan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.7.1-KPU.
(3) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A.7.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(11) Salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
Article 54
Article 55
Article 56
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(8) huruf e dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c. arsip PPS.
(2) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(4) DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang telah ditetapkan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
BAB 5
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(8) huruf e dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c. arsip PPS.
(2) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(4) DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang telah ditetapkan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
BAB Kedua
Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum bagi Daerah yang Menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 tidak melaksanakan Coklit terhadap Daftar Pemilih dari rumah ke rumah terhadap data Pemilih.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 dalam tahapan penyusunan DPS Pemilu 2019 melakukan proses penataan TPS dan penyesuaian jumlah TPS sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) KPU MENETAPKAN petunjuk teknis mekanisme penataan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 MENETAPKAN DPS sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota serentak 2018 menyusun DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS ditambah DPTb Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018.
(1) KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan.
(2) Setelah pemungutan suara, KPPS wajib mengambil formulir A.6-KPU dan mengirimkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data dalam formulir A.6-KPU pada Sidalih untuk memudahkan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan untuk Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berikutnya.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan koordinasi dan monitoring pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Pemutakhiran data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat.
(2) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan petugas rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit yang bersangkutan.
(3) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Pemilih menunjukkan KTP-el kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, Pemilih dan/atau keluarga Pemilih dapat menunjukkan salinan Surat Keterangan atau Kartu Keluarga sebagai dasar Coklit.
Article 60
(1) Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS dengan memperhatikan tempat tinggal sesuai dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
(2) Apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah
domisili ke tempat pengungsian, KPU/KIP Kabupaten/Kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian.
Article 61
(1) Untuk menunjang efektivitas proses penyusunan Daftar Pemilih, dibentuk forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tentara Negara INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dan Kementerian atau Lembaga lain yang terkait.
(3) KPU MENETAPKAN Keputusan KPU terkait forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih.
Article 62
Rekapitulasi DPT digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, serta proses pendistribusiannya.
Article 63
(1) Pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih menggunakan bentuk dan jenis formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Pengadaan formulir penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 64
KPU MENETAPKAN pedoman teknis mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dengan Keputusan KPU dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah; dan
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 376),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 66
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
PROVINSI : ...............................
Kecamatan KABUPATEN/KOTA : ..............................
Kelurahan/Desa TPS Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Model A-KPU DAFTAR PEMILIH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Keterangan *) : ........................
: ........................
: ........................
Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Tanggal Lahir Disa bilit as keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan :
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin *) Keterangan diisi:
U : Ubah data 1 : Meninggal 2 : Ganda 3 : Dibawah Umur 4 : Pindah Domisili 5 : Tidak Dikenal 6 : TNI 7 : Polri 8 : Hilang ingatan 9 : Hak Pilih Dicabut 10 : Bukan Penduduk Setempat
11. Belum KTP-el atau Surat Keterangan
12. Belum dipastikan KTP-el atau Surat Keterangan
13. Pemilih Pindah TPS dalam satu desa/kelurahan
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ...............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 keterangan disabilitas:
Keterangan Status perkawinan :
1: Tuna Daksa 4: Tuna Grahita B : Belum Kawin 2: Tuna Netra 5: Disabilitas lainnya S : Kawin 3: Tuna Rungu/Wicara P : Pernah Kawin Model A.A-KPU DAFTAR PEMILIH BARU PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir PANTARLIH (.............................................) Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Keterangan *) Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………… *) Keterangan diisi:
11 : Belum KTP-el atau Surat Keterangan 12 : Belum dipastikan KTP-el atau Surat Keterangan B : Pemilih Baru T : Pemilih Pindah TPS dalam satu desa/kelurahan
: ........................................................
NO TPS : ........................................................
NAMA PANTARLIH : ........................................................
NIK PANTARLIH : ........................................................
NO HP No L P L+P 1 3 4 5 I Jumlah Data Pemilih diterima (A - KPU) II Jumlah Pemilih baru (A.A - KPU) III Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat L P L+P
1. Pemilih meninggal -
2. Pemilih ganda -
3. Pemilih dibawah umur -
4. Pemilih pindah domisili -
5. Pemilih tidak dikenal -
6. Pemilih yang berstatus TNI -
7. Pemilih yang berstatus POLRI -
8. Pemilih hilang ingatan -
9. Pemilih dengan hak pilih dicabut -
10. Pemilih bukan penduduk setempat -
11. Pemilih Pindah TPS dalam satu desa/kelurahan IV Jumlah Data Pemilih diperbaiki V Jumlah Data Pemilih Disabilitas L P L+P
1. Tuna Daksa (cacat fisik, lumpuh) -
2. Tuna Netra (buta) -
3. Tuna Rungu/wicara (bisu/ tuli) -
4. Tuna Grahita (gangguan pikiran/jiwa) -
5. Disabilitas Lainnya -
VI Jumlah Stiker Diterima (Model A.A.2 - KPU) Jumlah Stiker Digunakan -
VII
1. Jumlah KK Hasil Coklit
2. Jumlah Lembar Bukti Pemilih Terdaftar (Model A.A.1 - KPU) dibagikan VIII
1. Jumlah Pemilih KTP-el ( Model A - KPU dan Model A.A - KPU )
2. Jumlah Pemilih Belum KTP Elektronik LAPORAN HASIL COKLIT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 : ........................................................
PROVINSI : ........................................................
KABUPATEN/KOTA ........................... , .............. /………/……….
PANTARLIH, ( ………………………………….. ) 2 KECAMATAN KELURAHAN/DESA Kegiatan Coklit Jumlah Pemilih Hasil Coklit (I+II)-III Jumlah Stiker Tersisa Pemilih KTP Elektronik dan Non - KTP Elektronik : ........................................................
: ........................................................
Model A.A.3-KPU
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Keterangan Disabilitas:
Keterangan Status perkawinan :
1 : Tuna Daksa 4: Tuna Grahita B : Belum Kawin 2: Tuna Netra 5: Disabilitas lainnya S : Kawin 3: Tuna Rungu/Wicara P : Pernah Kawin Ditetapkan di ……………...….………., Tanggal, …………, ………., …………………… KPU/KIP Kabupaten/Kota Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Model A.1-KPU Disa bilit as Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Keterangan DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir
A.1.1-KPU : ...................................
: ...................................
L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota *)
5. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Nama Tanda Tangan ............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota di………………..Tanggal ........
KPU/KIP KABUPATEN/KOTA ............
............
............
............
............
............
............
............
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA No.
Nama Kecamatan Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan PROVINSI KABUPATEN/KOTA
A.1.2-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota *)
7. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh ............
............
............
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU PROVINSI / KIP ACEH PROVINSI :............
No.
Nama Kabupaten/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Keterangan Jumlah Pemilih TOTAL ............
............
............
............
Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi /KIP Aceh di…………….Tanggal ........
KPU PROVINSI / KIP ACEH ............
............
............
............
Nama Tanda Tangan ............
............
............
A.1.3-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota
7. Anggota ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU di Jakarta, tanggal ........
KOMISI PEMILIHAN UMUM Nama Tanda Tangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM No.
Nama Provinsi Jumlah Kab/Kota Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan Jumlah Kec
Model A.1.A-KPU
FORMULIR MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DPS/DPSHP *)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan pada Hari Tanggal, Bulan Tahun tanggapan dan masukan terhadap DPS/DPSHP dari :
Nama :
Alamat :
Materi/alasan memberikan tanggapan /masukan karena:
1. Kesalahan data pemilih
2. Belum terdaftar
3. Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan ke dalam DPSHP/DPSHP Akhir adalah sebagai berikut :
Nama Pemilih :
No. Kartu Keluarga :
Nomor Identitas Kependudukan :
Tempat/Tanggal Lahir :
Status Perkawinan (B/S/P) :
Jenis Kelamin :
Alamat/Tempat Tinggal :
No. TPS :
Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagai bukti perbaikan DPS/DPSHP Pemilu Tahun 2019
,
Tertanda Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemberi Masukan/Tanggapan
( )
( ) Coret yang tidak perlu Wajib melampirkan bukti identitas Kependudukan atau surat keterangan lainnya dari Pemerintah
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ...............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… (.............................................) Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Tempat Lahir Ketua Panitia Pemungutan Suara Model A.B-KPU DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No Keterangan *) NIK No KK Tanggal Lahir Nama keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan :
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin * Keterangan di isi:
B : Pemilih baru U : Ubah data 1 : Meninggal 2 : Ganda 3 : Dibawah Umur 4 : Pindah Domisili 5 : Tidak Dikenal 6 : TNI 7 : Polri 8 : Hilang ingatan 9 : Hak Pilih Dicabut 10 : Bukan Penduduk Setempat
A.B.1-KPU PROVINSI KECAMATAN KABUPATEN/KOTA KELURAHAN/DESA L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPS No.
Nomor TPS : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih Keterangan ............
............
Disahkan dalam rapat pleno PPS di …………………...Tanggal ..............
............
............
TOTAL PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Tanda Tangan ............
............
Nama
A.B.2-KPU : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota PROVINSI KABUPATEN/KOTA KECAMATAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPK Keterangan Tanda Tangan No.
Nama Kelurahan/Desa Jumlah TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih ............
TOTAL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN Disahkan dalam rapat pleno PPK di …………………...Tanggal ..............
Nama ............
............
............
............
............
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… KPU/KIP Kabupaten/Kota Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Tempat Lahir Model A.2-KPU DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No Keterangan *) NIK No KK Tanggal Lahir Nama keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan :
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
A.2.1-KPU : ...................................
: ...................................
L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota *)
5. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota KPU/KIP KABUPATEN/KOTA ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
Nama Tanda Tangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota di………………..Tanggal ........
No.
Nama Kecamatan Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih
A.2.2-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota *)
7. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
KPU PROVINSI / KIP ACEH ............
............
............
............
Nama Tanda Tangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi /KIP Aceh di…………….Tanggal ........
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU PROVINSI / KIP ACEH PROVINSI :............
No.
Nama Kabupaten/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan
A.2.3-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota
7. Anggota ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
Nama Tanda Tangan ............
............
............
............
KOMISI PEMILIHAN UMUM REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM No.
Nama Provinsi Jumlah Kab/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU di Jakarta, tanggal ........
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ...............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Keterangan *) Panitia Pemungutan Suara Model A.B.DPS-KPU DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan :
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin * Keterangan di isi:
B : Pemilih baru U : Ubah data 1 : Meninggal 2 : Ganda 3 : Dibawah Umur 4 : Pindah Domisili 5 : Tidak Dikenal 6 : TNI 7 : Polri 8 : Hilang ingatan 9 : Hak Pilih Dicabut 10 : Bukan Penduduk setempat 11 : Belum KTP-el atau Surat Keterangan
A.B.DPS.1-KPU PROVINSI KECAMATAN KABUPATEN/KOTA KELURAHAN/DESA L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota ............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPS di …………………...Tanggal ..............
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Nama Tanda Tangan Keterangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPS : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
No.
Nomor TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih
A.B.DPS.2-KPU : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota ............
............
............
............
............
............
Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPK di …………………...Tanggal ..............
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN Nama Tanda Tangan No.
Nama Kelurahan/Desa Jumlah TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih KECAMATAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPK PROVINSI KABUPATEN/KOTA
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
Desa/Kelurahan : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 ` Model A.3-KPU DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No Tempat Lahir KPU/KIP KABUPATEN/KOTA ……………………..
Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Nama Tanggal Lahir (.............................................) NIK Disa bilit as Keterangan *) Ketua No KK Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan:
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
A.3.1-KPU : ...................................
: ...................................
L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota *)
5. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Nama Tanda Tangan ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota di………………..Tanggal ........
KPU/KIP KABUPATEN/KOTA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA No.
Nama Kecamatan Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan PROVINSI KABUPATEN/KOTA
A.3.2-KPU : ...................................
L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota *)
7. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU PROVINSI / KIP ACEH No.
Nama Kabupaten/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan PROVINSI ............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi /KIP Aceh di………………..Tanggal ........
KPU PROVINSI / KIP ACEH ............
............
............
............
............
............
............
............
Nama Tanda Tangan
A.3.3-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota
7. Anggota KOMISI PEMILIHAN UMUM Nama Tanda Tangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM No.
Nama Provinsi Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU di Jakarta, Tanggal ...........
............
............
Jumlah Kab/Kota ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
Keterangan
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ...............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Keterangan *) Panitia Pemungutan Suara Model A.B.DPSHP-KPU DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPSHP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan :
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin * Keterangan di isi:
B : Pemilih baru U : Ubah data 1 : Meninggal 2 : Ganda 3 : Dibawah Umur 4 : Pindah Domisili 5 : Tidak Dikenal 6 : TNI 7 : Polri 8 : Hilang ingatan 9 : Hak Pilih Dicabut 10 : Bukan Penduduk setempat 11 : belum KTP-el atau SuratKeterangan
A.B.DPSHP.1-KPU PROVINSI KECAMATAN KABUPATEN/KOTA KELURAHAN/DESA L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota ............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPS di …………………...Tanggal ..............
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Nama Tanda Tangan Keterangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPSHP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPS : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
No.
Nomor TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih
A.B.DPSHP.2-KPU : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota ............
............
............
............
............
............
Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPK di …………………...Tanggal ..............
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN Nama Tanda Tangan No.
Nama Kelurahan/Desa Jumlah TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih KECAMATAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPSHP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPK PROVINSI KABUPATEN/KOTA
PROVINSI : ...............................
: ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
: ........................
: ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw DPR DPD PRESIDEN DAN WAKIL DPRD I DPRD II 1 2 3 4 9 10 11 12 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… keterangan disabilitas:
Keterangan Status perkawinan :
1 : Tuna Daksa 4: Tuna Grahita B : Belum Kawin 2: Tuna Netra 5: Disabilitas lainnya S : Kawin 3: Tuna Rungu/Wicara P : Pernah Kawin Model A.4-KPU DAFTAR PEMILIH PINDAHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Alamat Asal HAK SUARA YANG DAPAT DIGUNAKAN Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Panitia Pemungutan Suara Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Keterangan
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
Desa/Kelurahan : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 keterangan disabilitas:
Keterangan Status perkawinan 1 : Tuna Daksa 4: Tuna Grahita B : Belum Kawin 2: Tuna Netra 5: Disabilitas lainnya S : Kawin 3: Tuna Rungu/Wicara P : Pernah Kawin Model A.DPK-KPU DAFTAR PEMILIH KHUSUS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No No KK NIK Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Tanggal Lahir Keterangan Tempat Lahir Disa bilit as Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… Ketua (.............................................) Nama
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Keterangan Disabilitas:
Keterangan Status perkawinan :
1 : Tuna Daksa 4: Tuna Grahita B : Belum Kawin 2: Tuna Netra 5: Disabilitas lainnya S : Kawin 3: Tuna Rungu/Wicara P : Pernah Kawin KPU/KIP Kabupaten/Kota Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Keterangan Ditetapkan di ……………...….………., Tanggal, …………, ………., …………………… Model A.6-KPU DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir
A.1.1-KPU : ...................................
: ...................................
L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota *)
5. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota KPU/KIP KABUPATEN/KOTA ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
Nama Tanda Tangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota di………………..Tanggal ........
No.
Nama Kecamatan Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih
A.6.2-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota *)
7. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
KPU PROVINSI / KIP ACEH ............
............
............
............
Nama Tanda Tangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi /KIP Aceh di…………….Tanggal ........
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH KPU PROVINSI / KIP ACEH PROVINSI :............
No.
Nama Kabupaten/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan
A.6.3-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota
7. Anggota ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
Nama Tanda Tangan ............
............
............
............
KOMISI PEMILIHAN UMUM REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM No.
Nama Provinsi Jumlah Kab/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU di Jakarta, tanggal ........
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ...............................
Kelurahan/Desa : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Keterangan *) Panitia Pemungutan Suara Model A.B.DPSPut2-KPU DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan :
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin * Keterangan di isi:
B : Pemilih baru U : Ubah data 1 : Meninggal 2 : Ganda 3 : Dibawah Umur 4 : Pindah Domisili 5 : Tidak Dikenal 6 : TNI 7 : Polri 8 : Hilang ingatan 9 : Hak Pilih Dicabut 10 : Bukan Penduduk setempat
A.B.DPSPut2.1-KPU PROVINSI KECAMATAN KABUPATEN/KOTA KELURAHAN/DESA L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota ............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPS di …………………...Tanggal ..............
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Nama Tanda Tangan Keterangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH PPS : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
No.
Nomor TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih
A.B.DPSPut2.2-KPU : ..........................................
: ..........................................
: ..........................................
L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota ............
............
............
............
............
............
Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPK di …………………...Tanggal ..............
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN Nama Tanda Tangan No.
Nama Kelurahan/Desa Jumlah TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih KECAMATAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH PPK PROVINSI KABUPATEN/KOTA
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
Desa/Kelurahan : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 ` Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… KPU/KIP KABUPATEN/KOTA ……………………..
Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Model A.3-KPU DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disa bilit as Keterangan *) keterangan disabilitas:
1: Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara 4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya Keterangan Status perkawinan:
B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin
A.7.1-KPU : ...................................
: ...................................
L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota *)
5. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
Keterangan TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota di………………..Tanggal ........
KPU/KIP KABUPATEN/KOTA Nama Tanda Tangan No.
Nama Kecamatan Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA
A.7.2-KPU : ...................................
L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota *)
7. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi /KIP Aceh di………………..Tanggal ........
KPU PROVINSI / KIP ACEH Nama Tanda Tangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH KPU PROVINSI / KIP ACEH PROVINSI No.
Nama Kabupaten/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan
A.7.3-KPU L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota
7. Anggota ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU di Jakarta, Tanggal ...........
KOMISI PEMILIHAN UMUM Nama Tanda Tangan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM No.
Nama Provinsi Jumlah Kab/Kota Jumlah Kec Jumlah Kel/Desa Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan
PROVINSI : ...............................
Kecamatan : ........................
KABUPATEN/KOTA : ..............................
Desa/Kelurahan : ........................
TPS : ........................
Jalan/Dukuh Rt Rw 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………… keterangan disabilitas:
Keterangan Status perkawinan : * Keterangan dapat diisi:
1: Tuna Daksa 4: Tuna Grahita B : Belum Kawin 11 : belum KTP-el atau Surat Keterangan 2: Tuna Netra 5: Disabilitas lainnya S : Kawin 12 : belum dipastikan KTP-el atau Surat Keterangan 3: Tuna Rungu/Wicara P : Pernah Kawin Model A.C-KPU DAFTAR PEMILIH POTENSIAL NON KTP-el PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir KETUA PPS (.............................................) Hal … dari ...
Umur Status Perkawina n B/S/P Jenis Kelamin L/P Alamat Disabilitas eterangan *
A.C.1-KWK L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota ......., ..........................
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH POTENSIAL NON KTP-el DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …….
OLEH PPS DESA/KELURAHAN :.........................................
KECAMATAN : ..........................................
KABUPATEN/KOTA : ..........................................
PROVINSI : ..........................................
No.
Nomor TPS Jumlah Pemilih Keterangan ............
............
............
............
Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Nama Tanda Tangan ............
............
A.C.2-KWK L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL catatan: 1) coret salah satu
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota ......., ..........................
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH POTENSIAL NON KTP-el KECAMATAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …….
OLEH PPK KECAMATAN : ..........................................
KABUPATEN/KOTA : ..........................................
PROVINSI : ..........................................
No.
Nama Desa/Kelurahan Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan Disahkan dalam rapat pleno PPK Tanggal ........
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN Nama Tanda Tangan ............
............
............
............
............
............
............
............
............
............
A.C.3-KWK L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota *)
5. Anggota *) Catatan : *) Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/Kel Jumlah TPS Jumlah Pemilih REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH POTENSIAL NON KTP-el KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …….
OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ...................................
PROVINSI : ...................................
Keterangan ......., ..........................
Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA Nama Tanda Tangan ............
............
............
............
............
............
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ARIEF BUDIMAN ............
............
............
............
Ttd
(1) Pantarlih berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain sebelum dan setelah Pantarlih melakukan Coklit.
(2) Pantarlih melakukan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung untuk mencocokan Daftar Pemilih pada formulir Model A-KPU dengan KTP-el atau Surat Keterangan dan dapat menindaklanjuti usulan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
(3) Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
b. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
c. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;
d. mencoret Pemilih yang telah meninggal;
e. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
h. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;
i. mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;
j. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; dan
l. mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa.
(4) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pantarlih melakukan kegiatan:
a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el atau Surat Keterangan; dan
b. mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A.A-KPU.
(5) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih, Pantarlih melakukan kegiatan:
a. meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan yang dimiliki oleh Pemilih yang bersangkutan;
b. dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pantarlih dapat menggunakan sarana teknologi informasi yang dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung; atau
c. dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan
yang dimiliki oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pantarlih tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga Pemilih yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A-KPU dan formulir Model A.A-KPU:
a. belum mempunyai KTP-el atau Surat Keterangan;
atau
b. tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih untuk dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Pantarlih mencatat Pemilih dimaksud pada formulir Model A-KPU dan formulir Model A.A-KPU, dengan memberikan keterangan:
a. tidak mempunyai KTP-el atau Surat Keterangan;
atau
b. belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan.
(7) Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU dan menempelkan stiker Pemutakhiran Data Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KPU pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di rumah tersebut.
(8) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam formulir Model A.A.3-KPU.
(9) Pantarlih menyusun laporan proses Coklit secara berkala untuk kemudian disampaikan secara berjenjang kepada PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(10) Pelaporan proses Coklit oleh Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.
(11) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS.
(1) Pantarlih berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain sebelum dan setelah Pantarlih melakukan Coklit.
(2) Pantarlih melakukan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung untuk mencocokan Daftar Pemilih pada formulir Model A-KPU dengan KTP-el atau Surat Keterangan dan dapat menindaklanjuti usulan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
(3) Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
b. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
c. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;
d. mencoret Pemilih yang telah meninggal;
e. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
h. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;
i. mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;
j. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; dan
l. mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa.
(4) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pantarlih melakukan kegiatan:
a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el atau Surat Keterangan; dan
b. mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A.A-KPU.
(5) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih, Pantarlih melakukan kegiatan:
a. meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan yang dimiliki oleh Pemilih yang bersangkutan;
b. dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pantarlih dapat menggunakan sarana teknologi informasi yang dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung; atau
c. dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan
yang dimiliki oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pantarlih tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga Pemilih yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A-KPU dan formulir Model A.A-KPU:
a. belum mempunyai KTP-el atau Surat Keterangan;
atau
b. tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih untuk dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Pantarlih mencatat Pemilih dimaksud pada formulir Model A-KPU dan formulir Model A.A-KPU, dengan memberikan keterangan:
a. tidak mempunyai KTP-el atau Surat Keterangan;
atau
b. belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan.
(7) Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU dan menempelkan stiker Pemutakhiran Data Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KPU pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di rumah tersebut.
(8) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam formulir Model A.A.3-KPU.
(9) Pantarlih menyusun laporan proses Coklit secara berkala untuk kemudian disampaikan secara berjenjang kepada PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(10) Pelaporan proses Coklit oleh Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.
(11) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.2-KPU dan formulir Model A.C.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el tingkat daerah kabupaten/kota ke dalam formulir Model A.C.3-KPU.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan Daftar Pemilih formulir Model A-KPU dan Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran formulir Model A.B-KPU yang disusun oleh PPS.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPS ke dalam formulir Model A.1-KPU dan rekapitulasi DPS tingkat daerah kabupaten/kota ke dalam formulir Model A.1.1-KPU.
(5) Penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(7) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(8) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan data autentik.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dan formulir Model A.C-KPU dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, formulir Model A.C.3-KPU, dan formulir Model A.1.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(12) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(13) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(14) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dan ayat (12) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima salinan DPS, formulir Model A.1.1-KPU, dan formulir model A.C.3-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.1.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A.1.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(12) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima
DPS dan formulir A.1.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.1.3-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPS melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.
(9) KPU menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A.1.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu; dan
b. Peserta Pemilu; dan
c. Pemerintah.
(10) KPU menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(12) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah salinan formulir Model A.B.DPS.2-KPU menerima dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPSHP dan rekapitulasi DPSHP ke dalam formulir Model A.2-KPU dan formulir Model A.2.1-KPU.
(3) Penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah daerah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.2.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPSHP dalam bentuk softcopy dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(11) Salinan DPSHP yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.2-KPU dan formulir Model A.C.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el tingkat daerah kabupaten/kota ke dalam formulir Model A.C.3-KPU.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan Daftar Pemilih formulir Model A-KPU dan Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran formulir Model A.B-KPU yang disusun oleh PPS.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPS ke dalam formulir Model A.1-KPU dan rekapitulasi DPS tingkat daerah kabupaten/kota ke dalam formulir Model A.1.1-KPU.
(5) Penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(7) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(8) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan data autentik.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dan formulir Model A.C-KPU dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, formulir Model A.C.3-KPU, dan formulir Model A.1.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(12) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(13) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(14) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dan ayat (12) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima salinan DPS, formulir Model A.1.1-KPU, dan formulir model A.C.3-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.1.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A.1.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(12) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima
DPS dan formulir A.1.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.1.3-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPS melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.
(9) KPU menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A.1.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu; dan
b. Peserta Pemilu; dan
c. Pemerintah.
(10) KPU menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(12) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah salinan formulir Model A.B.DPS.2-KPU menerima dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPSHP dan rekapitulasi DPSHP ke dalam formulir Model A.2-KPU dan formulir Model A.2.1-KPU.
(3) Penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah daerah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.2.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPSHP dalam bentuk softcopy dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(11) Salinan DPSHP yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT tingkat daerah provinsi setelah menerima salinan DPT dan formulir Model A.3.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT tingkat daerah provinsi dengan menggunakan formulir Model A.3.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan
format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(11) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT tingkat daerah provinsi setelah menerima salinan DPT dan formulir Model A.3.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT tingkat daerah provinsi dengan menggunakan formulir Model A.3.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan
format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(11) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.6.1-KPU.
(2) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan data autentik.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.6.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota
dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(11) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model formulir Model A.6.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.6.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.6.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(12) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.6.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (9) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.6.3-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPS melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK untuk menjadi
bahan penyusunan DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(9) KPU menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.6.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu;
b. Peserta Pemilu; dan
c. Pemerintah.
(10) KPU menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU dapat memberikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(12) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.6.1-KPU.
(2) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan data autentik.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.6.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota
dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(11) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model formulir Model A.6.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.6.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.6.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(12) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.6.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (9) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.6.3-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPS melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK untuk menjadi
bahan penyusunan DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(9) KPU menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.6.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu;
b. Peserta Pemilu; dan
c. Pemerintah.
(10) KPU menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(11) KPU dapat memberikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(12) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9) huruf a.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.7-KPU dan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.7.1-KPU.
(3) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A.7.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. PPS melalui PPK.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(11) Salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat daerah provinsi setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (8) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua
tingkat daerah provinsi dengan menggunakan formulir Model A.7.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model Model A.7.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(11) Salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (8) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional dengan menggunakan formulir Model A.7.3-KPU.
(3) Rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat pusat, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.7.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu;
b. Peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. Pemerintah.
(9) KPU menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu.
(10) KPU memberikan dapat salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
(11) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat daerah provinsi setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (8) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua
tingkat daerah provinsi dengan menggunakan formulir Model A.7.2-KPU.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model Model A.7.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(11) Salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (8) huruf a.
(2) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional dengan menggunakan formulir Model A.7.3-KPU.
(3) Rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Pemerintah.
(5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat pusat, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik.
(7) KPU menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.7.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu;
b. Peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. Pemerintah.
(9) KPU menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu.
(10) KPU memberikan dapat salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
(11) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.