Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 23 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: