Correct Article 95
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka.
(2) Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6);
b. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1);
dan
c. waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon.
(3) Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 99 diubah sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
