Correct Article 60
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak benar, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyimpan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf a dan memberikan tanda penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
