Correct Article 58
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap;
b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a benar.
(2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
Your Correction
