Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction