Correct Article 50
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.
(2) Perpindahan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
Your Correction
