Correct Article 49
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
(2) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) terdapat kondisi kegandaan pencalonan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti dengan menyampaikan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti; dan
b. perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
(3) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
