Correct Article 39
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik Peserta Pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(3) Data dan dokumen pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan dalam jangka waktu pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Your Correction
