Correct Article 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a tidak benar.
(2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.
Your Correction
