Correct Article 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan:
a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
Your Correction
