Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. (3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon.
Your Correction