Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Bakal Calon.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon; dan
b. dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan.
(3) Pengumuman pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
