Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon. (2) Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan dokumen persyaratan: a. pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23. (3) Selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data: a. visi, misi, dan program partai politik; b. riwayat hidup Bakal Calon; c. identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan d. identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
Your Correction